Hendak Sidang, Kurator Dijemput Paksa Polisi di Pengadilan Jakarta Pusat

0
176
Petrus Balla
Petrus Bala Pattyona, selaku kuasa hukum kurator Delight Chyril . (ist)

JAKARTA: Delight Chyril, seorang kurator pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijemput paksa Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 16 Juli 2021.

Petrus Bala Pattyona, selaku kuasa hukum kurator itu, mengatakan jika Delight Chyril selaku pengurus PKPU perkara PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading.

“Iya betul, kejadiannya sekitar pukul 9.30 pagi, dia dijemput ketika di pintu masuk yang ada palang pintu masuk PN Jakarta Pusat,” kata Petrus.

Padahal, lanjut Petrus, kehadiran pengurus PKPU itu sedang ditunggu oleh majelis hakim untuk menggelar sidang perkara gugatan PKPU.

“Dia (pengurus PKPU) sebenarnya akan menjalani sidang online di dalam mobil,” tuturnya.

Dari informasi yang dihimpun, sebelum ditangkap petugas memperlihatkan tiga surat panggilan polisi kepada yang bersangkutan terkait dugaan pidana penggelembungan piutang PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading dari nilai sekitar Rp172 miliar menjadi Rp414 miliar.

Dalam surat panggilan itu, ternyata ada dua orang lagi yang akan dijemput polisi. Mereka adalah Ranto P Simanjuntak dan Astro Panghutan Girsang. Keduanya sama-sama pengurus PKPU PT Humpuss Patragas.

Saat ini pihak Bareskrim Polri sudah mengamankan Ranto P Simanjuntak di rumahnya. Sementara, Astro Girsang urung dibawa polisi karena dia positif Covid-19.

Dalam surat panggilan dengan Nomor: S.Pg/2325/VII/RES.1.11./2021/Dittpideksus dan Nomor: S.Pg/2326/VII/RES.1.11./2021/Dittpideksus menerangkan, Ranto dan Astro diminta untuk menghadap Kompol Anto Santoso di ruang Subdit I Dittpideksus Bareskrim Polri Gedung Awaloedin Djamin lantai 5 terkait penggelembungan dana dan pemalsuan surat.

Terkait surat panggilan ini, Petrus yang juga kuasa hukum Ranto P. Simanjutkan mengatakan jika mereka dijemput dengan status sebagai saksi dalam pengurusan PKPU perkara No. 80/PN Jakarta Pusat.

“Pemohon PKPU adalah PT Humpuss, jumlah tagihan selain PT Humpuss dan 10 kreditor lainnya sekitar Rp1,4 triliun. Lalu si debitur melaporkan bahwa ada penggelembungan jumlah tagihan,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here