PN Jakarta Selatan Banjir Gugatan Praperadilan

0
165
Ketok Palu Hukum Pengadilan 701x394

JAKARTA. Sebanyak 141 gugatan praperadilan ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) selama Januari hingga 18 Oktober 2018. Jumlah gugatan praperadilan meningkan hingga  imenempati urutan kelima perkara terbanyak yang disidangkan.

Pejabat bidang Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Achmad Guntur mengatakan untuk Oktober 2018, pihaknya telah menerima 21 gugatan pidana praperadilan, meningkat empat angka dibanding dengan jumlah tahun lalu sebanyak 17 kasus.

Hanya dalam bulan ini, jumlah gugatan praperadilan yang masih ditangani berjumlah 32 kasus. Angka itu menempati urutan kelima, dibanding dengan jumlah perkara lalu lintas ada 2.850 kasus, gugatan 598 kasus, pidana biasa 316 kasus, dan permohonan 115 kasus.

Urutan keenam ditempati oleh pidana anak sebanyak lima kasus dan terakhir ada gugatan sederhana sebanyak tiga kasus.

Menurut Guntur, PN Jakarta Selatan masih mampu menangani gugatan praperadilan yang jumlahnya cenderung meningkat tiap waktunya.

“Ada sekitar 32 hakim yang saat ini bertugas di PN Jakarta Selatan. Sejauh ini kami masih dapat menangangi puluhan sidang praperadilan tiap bulannya,” kata Guntur.

Akan tetapi, ia mengatakan, jadwal hakim untuk menangani perkara biasa akan terganggu, karena gugatan praperadilan harus segera diputus maksimal satu minggu setelah sidang perdana.

“Apalagi kalau hakim itu merupakan ketua majelis (pada sidang non-praperadilan yang tengah ditangani), pasti jadwalnya terganggu, karena harus menunggu. Syukur jika ada yang menggantikan,” sebut Guntur.

Praperadilan menjadi salah satu gugatan yang populer, khususnya setelah Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan permohonan praperadilan mantan calon tunggal Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan pada 16 Februari 2015.

Saat itu, Budi Gunawan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi di kepolisian, khususnya saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006. (ant/tom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here