BOJONEGORO. Siapa yang tak kenal rokok Sam Liok Kioe? Pada eranya, rokok yang diproduksi CV 369 Tobacco di Bojonegoro itu sangat akrab di kalangan perokok. Namun sejak dua tahun lalu, Sam Liok Kioe hilang dari peredaraan seiring vonis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mempailitkan CV 369 Tobacco.
Namun pemiliknya, Gunadi hingga saat ini masih terus berjuang untuk kembali menghidupkan rokok legendaris yang memiliki ribuan pekerja itu. Yang membuatnya tak habis pikir, perusahaan yang dibangun dengan aset bernilai triliunan ambruk hanya karena hutang senilai Rp 1,6 miliar.
Belum lama ini, 17 Oktober 2018, angin segar sempat menghampiri Gunadi setelah Mabes Polri melakukan Gelar Perkara atas laporan perkara pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan terlapor Hermanto Tedjadipura dkk (selaku pemohon pengajuan pailit CV 369 Tobacco yang dilaporkan ke Polda Jatim sejak 2017.
Namun beberapa jam setelah undangan gelar perkara dari Mabes Polri datang, Polda Jatim juga mengirim SP3 perkara Hermanto. Entah ada apa?? Namun Dari pihak Gunadi di dapatkan keterangan kronologis ambruknya Sam Liok Kioe hingga asap tembakaunya tak bisa lagi mengepul. (tom)
Kronologis Ambruknya Sam Liok Kioe
- CV 369 dengan susunan pengurus yaitu Haryono selaku direktur dan Gunadi selaku salah satu sekutu aktif dalam salah satu badan usaha bergerak dalam bidang usaha pabrik rokok.
- Sekitar tahun 2008, CV 369 telah membeli saus tembaku dari PT Surya Sentral Diaroma (SSD) dan Direktur PT. SSD adalah Hermanto Tedjadipura.
- Terkait ual Beli Saos tembakau dimana PT. SSD diwakili oleh Sdri. SARI selaku Marketing PT SSD dan pada saat terjadi transaksi, Sdri. SARI telah menerangkan kepada Sdr. GOENADI bahwa untuk Jual Beli Saos yang dijual oleh PT. SSD nantinya sesuai permintaan Sdr. HERMANTO TEDJADIPURA akan dibuat Invoice terpisah yang secara formalitas saja, yaitu atas nama PT. SSD dan Sdr. HERMANTO TEDJADIPURA pribadi, akan tetapi pertanggungjawaban Jual Beli maupun segala transaksi / pengiriman saos yang terjadi termasuk Komplain atas Saos yang dibeli CV 369 adalah tetap melalui PT. SSD, TIDAK kepada Sdr. HERMANTO TEDJADIPURA, sehingga dalam hal ini Jual Beli yang terjadi sebenarnya adalah HANYA antara CV. 369 dengan PT. SSD.
- Dengan adanya keterangan dan permintaan tersebut, maka dengan itikad baik Sdr. GOENADI menjadi terpengaruh dan menyetujuinya serta tetap beranggapan antara PT. SSD dengan Sdr. HERMANTO TEDJADIPURA adalah SAMA dengan perusahaan PT. SSD , dengan demikian bilamana ada terjadi hutang piutang terhadap pembelian saos tersebut, Kreditur satu-satunya dari CV 369 adalah PT. SSD dan TIDAK ADA Kreditur atas nama Sdr. HERMANTO TEDJADIPURA.
- Pada awal tahun 2016, CV. 369 mengalami kesulitan keuangan sehingga terjadi tunggakan atas saos tembakau milik PT. SSD total sebesar Rp 1.691.316.425,-, dengan rincian sebesar Rp. 766.950.595,- atas nama PT. SSD dan sebesar Rp. 924.365.830 oleh PT. SSD diatas namakan Sdr. HERMANTO TEDJADIPURA, hal ini sebenarnya hutang tersebut adalah hutang CV. 369 dengan PT. SSD.
- Sebenarnya atas hutang CV. 369 tersebut, sudah terjadi komunikasi untuk pelaksanaan pembayaran yang akan dilaksanakan antara Juni 2016 sampai akhir Juli 2016 dan bahkan antara pihak CV. 369 dengan PT. SSD terkait pembayaran tersebut akan diambil satu unit mesin HLP (Mesin Pengepakan) milik CV. 369 dengan harga pasaran + Rp. 2.500.000.000,- s/d Rp. 3.000.000.000 oleh PT. SSD, dengan perhitungan PT. SSD mengembalikan Saos tembakau dengan harga Rp. 350.000.000 kepada CV 369.
- Tetapi TIBA-TIBA pada tanggal 26 Juli 2016, PT SSD mengajukan permohonan PKPU terhadap CV. 369, Sdr. GOENADI dan Sdri. LENNY HENDRAWATI di Pengadilan Niaga Surabaya (Perkara No.12/PKPU/2016/PN.Niaga.Sby) dan dalam surat permohonan tersebut SEAKAN-AKAN mendalilkan CV. 369 berhutang kepada Sdr. HERMANTO TEDJADIPURA sebesar Rp 924.365.830 & PT. SSD sebesar Rp. 766.950.595,-, dengan adanya PERMOHONAN PT SSD TERSEBUT BERAKIBAT permohonan PT. SSD dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya karena telah memenuhi adanya dua Kreditur, yang berlanjut CV 369 DKK dinyatakan PAILIT.













