BOJONEGORO. Kisah “matinya” rokok Sam Liok Kioe terjadi dua tahun lalu, tepatnya pada Senin 24 Oktober 2016. Saat itu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mempailitkan CV 369 Tobacco, perusahaan rokok di Bojonegoro yang sudah melegenda.
Perusahaan rokok ‘Sam Liok Kioe’ itu dinyatakan bangkrut setelah upaya damai dan voting dalam proses PKPU yang diajukan 13 perusahaan rekanan selaku kreditor gagal dilakukan.
“Menyatakan CV 369 Tobacco pailit dan menunjuk Pengurus PKPU, Muhammad Arifudin sebagai kurator dalam kepailitan ini,” ujar Hakim Ari Jiwantara SH saat membacakan amar putusannya, tanpa dihadiri pihak CV 369 Tobacco seperti dilansir surya.co.id
Tak pelak keputusan itu langsung membunuh ‘Sam Liok Kioe’ yang memiliki ribuan karyawan. “Saya dizolimi. Perusahaan saya dipaksa bangkrut dengan alasan yang dicari-cari. Saya menangis meratapi nasib ribuan karyawan saya yang kini menjadi pengangguran,” kata Gunadi kepada awak media Kamis, 6 September 2018.
Sebulum di vonis pailit, sebanyak empat perusahaan rokok lokal merek Sam Liok Kioe atau 369 di Bojonegoro disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Dalihnya, penyegelan keempat perusahaan rokok tersebut karena batas pelekatan pita cukai untuk tahun 2016 telah habis sampai tanggal 1 Februari 2016.
Namun Gunadi tak menyerah. Berbagai upaya ditempuh. Mulai menyurati Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Komisi Yudisial, hingga Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, upaya hukum untuk mencari keadilan juga dilakukan termasuk melaporkan M. Arifuddin (kurator) dan Hermanto Tedjadipura pihak yang mengajukan pailit.
Kurator M. Arifuddin dilaporkan Gunadi dengan LP Nomor TBL/16/I/2017/UM/Jatim tanggal 5 Januari 2017 dengan jeratan pasal 372 dan pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Sedangkan Hermanto Tedjadipura dilaporkan pada 1 Februari 2017 dengan Laporan Polisi Nomor TBL/146/II/2017/UM/Jatim dengan telah membuat surat palsu dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Namun hingga setahun lebih, dua laporan itu seperti menguap begitu saja. Gunadi lantas mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian dan Kabareskrim Komjen Arief Sulistiyanto. “Saya ingin minta perlindungan Bapak Kapolri,” katanya.
Selain itu, Gunadi juga akan menyampaikan nasib ribuan karyawannya kepada Presiden Jokowi. Tidak hanya itu, kepada Komisi Yudisial Gunadi akan melaporkan hakim-hakim yang menyidangkan perkara nya di Peradilan Tata Niaga Surabaya. “Bukti saya lengkap. Saya akan laporkan semuanya,” kata Gunadi.
Menurut Gunadi pihak yang mengajukan dia pailit hanya satu orang yakni Hermanto Tedjadipura sebagai pribadi dan Hermanto Tedjadipura sebagai pimpinan PT Surya Sentral Diaroma (SSD) pemasok caos rokok.
Total utang CV 369 kepada PT SSD hanya sekitar Rp 1,5 miliar. Padahal, perusahaan yang dirintisnya selama 25 tahun itu memiliki aset yang bernilai triliunan rupiah, “Karena itulah Januari tahun 2017 saya laporkan Hermanto dan kurator yang bernama Afifuddin ke Polda Jatim. “ ujarnya. (bbs/tom)













