Ketakutan Kehilangan Kekuasaan

0
306
Wabup Hormat

 Catatan: H. Rahmat Santoso, SH, MH

  • Ketua Umum DPP IPHI
  • Wakil Bupati Blitar

Saya tergelitik membuat tulisan ini setelah membaca mengenai kontroversi tes wawasan kebangsaan dan pemberitaan adanya perlawanan terhadap pimpinan KPK atas permintaan serah-tugas kepada segelintir pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam tes tersebut.

Terlebih lagi, diantara mereka ada yang secara terang-terangan sebagai bawahan mengutarakan ketidaksetujuan terhadap Langkah pimpinan organisasi. Suatu hal yang menurut saya dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin keorganisasian.

Apa sebenarnya tujuan dilakukan tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK? Plt Juru Bicara KPK menyatakan tes dilakukan untuk mengukur penguatan integritas dan netralitas Aparatur Sipil Negara, dimana banyak instansi pemerintah lain yang bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD yang dilibatkan dalam proses asesmen tersebut.

Di sisi lain, ada yang berpendapat tes dilakukan sebagai upaya melumpuhkan KPK dengan cara tidak meloloskan 75 pegawai tersebut dalam tes wawasan kebangsaan.

Setiap orang berhak memiliki pendapat masing-masing terkait kontroversi tes wawasan kebangsaan tersebut dan saya memiliki pendapat tersendiri terhadap kontroversi tersebut, dipandang dari sisi rasa ketakutan kehilangan kekuasaan sebagai pegawai KPK.

Sudah diketahui umum, bahwa pegawai KPK memiliki kekuasaan yang dianggap lebih eksklusif dibanding penegak hukum lainnya sehingga tentunya potensi kehilangan jabatan dan kekuasaan atas jabatan tersebut dapat menimbulkan rasa ketakutan bagi pribadi yang menjabat.

Topik mengenai rasa ketakutan kehilangan kekuasaan bukanlah sesuatu yang umum dibahas ataupun diperbincangkan di negara kita. Tetapi topik ini menurut hemat saya adalah sesuatu yang nyata dan dialami oleh siapapun yang pernah memegang kekuasaan dan masing-masing individu memiliki cara yang berbeda-beda dalam menghadapi dan berdamai dengan rasa ketakutan tersebut.

Ada kalanya rasa ketakutan kehilangan kekuasaan tersebut dapat menyebabkan seorang pejabat untuk mengambil tindakan-tindakan yang menimbulkan akibat negatif terhadap institusi atau organisasi dimana ia menjabat.

Perasaan ketakutan tersebut juga dapat menyebabkan pejabat tersebut lebih mengutamakan tindakan-tindakan yang memajukan kepentingan pribadi untuk mempertahankan jabatannya dibanding kepentingan negara yang lebih luas.

Saya sendiri harus menjalani berbagai tes terlebih dahulu sebelum berhasil menjabat sebagai Wakil Bupati. Apabila saya tidak lolos tes, tentunya saya juga harus legawa menerima hasil tes dari Pemerintah. Lolos maupun tidak lolos adalah hal yang umum dan berlaku terhadap semua aparatur sipil negara di Indonesia tanpa ada yang memperoleh preferensi khusus.

Sebagai aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara, tentunya pegawai KPK harus dapat menunjukkan contoh kepatuhan aturan organisasi kepada masyarakat.

Mengutip kalimat John Steinbeck, penerima penghargaan Nobel literatur : “Power does not corrupt. Fear corrupts… perhaps the fear of a loss of power – Kekuasaan tidak mengkorup. Ketakutan yang mengkorup… mungkin ketakutan atas kehilangan kekuasaan.”

Pendapat yang sama disampaikan oleh Aung San Suu Kyi, penerima penghargaan Nobel Perdamaian : “It is not power that corrupts but fear. Fear of losing power corrupts those who wield it and fear of the scourge of power corrupts those who are subject to it – Bukan kekuatan yang mengkorup melainkan ketakutan. Ketakutan kehilangan kekuasaan merusak mereka yang memegangnya dan ketakutan terhadap cambuk kekuasaan merusak mereka yang tunduk padanya.”@

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here