Pengacara Bupati Nganjuk Minta Publik Hormati Proses Hukum

0
136
Nganjuk

SURABAYA: Tim kuasa hukum Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri, meminta publik untuk menghormati proses hukum.

Ari Hans Simaela & Nur Farid dari Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya Dalam kasus ini, Ari meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan. Terkait tudingan bahwa klien kami melakukan praktek jual beli jabatan menurut kami biar dibuktikan dalam proses selanjutnya, ” ujarnya saat ditemui disela-sela persidangan di PN Surabaya, 25 Mei 2021.

Dalam kasus yang menimpa Bupati Ngajuk ini kata Ari, sebenarnya sudah diatur undang-undang yairu hak-hak dari orang yang diperiksa sebagai tersangka.

Ada juga asas hukum yang berisi larangan untuk tidak menghakimi seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang yang disangka dan kemudian didakwa di depan pengadilan yang terbuka dan adil telah diputus bersalah.

“Artinya masih dijamin hak asasi beliau, sebagai warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi undang-undang, ” ujarnya.

Selain itu, Ari jug mengimbau agar semua pihak menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertindak memprovokasi situasi politik menjadi lebih panas.

“Saya sebagai tim kuasa hukum Tersangka, tidak ingin memberikan asumsi apa pun terkait kasus yang sedang diusut oleh KPK. Saya yakin KPK dan kepolisian akan bekerja secara professional,” ucapnya.

Sementara saat ini pihaknya belum bisa menemui Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat karena masih menjalani isolasi sebagaimana tahanan dalam kasus korupsi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Namun beberapa waktu lalu sebelum Hari Raya Idul Fitri, pihaknya sudah bertemu dengan Novi guna melakukan tanda tangan surat kuasa.

“Kami masih menunggu masa isolasi selesai sehingga dapat secepatnya bertemu dengan klien dan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap perkara yang disangkakan kepadanya, ” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here