Nenek Dititipi Ganja Dituntut 7 Tahun penjara, LBH KAl Minta Dibebaskan

0
92
IMG 20230622 WA0001
IMG 20230622 WA0001

SURABAYA: Nasib malang menimpa Asfiyatun. Nenek 60 tahun asal Surabaya ini dituntut 7 tahun penjara atas dakwaan mengedarkan narkoba jenis ganja sebanyak 17kg. Padahal, barang tersebut hanya titipan!

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibicarakan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kongres Advokad lndonesia (KAl), tuntutan jaksa dinilai tidak berperikemanusiaan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam persidangan sudah jelas terungkap Asfiyatun sama sekali tidak mengetahui jika barang titipan dari Ali dan Pi’i yang dinyatakan DPO (buron) itu adalah ganja,” kata Abdul Cholik, kuasa hukum terdakwa.

Pengacara yang akrab dipanggil Choi ini menyatakan Asfiyatun menerima barang tersebut lantaran oleh Ali dan Pi’i disebut sebagai barang milik anaknya, Muhammad Santoso. Atas dasar itu, barang itu disimpan di rumah dan tidak pernah dibuka oleh Asfiyatun hingga ada polisi yang datang.

“Dalam pembelaan ini, kami menyatakan keberatan atas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Lantaran barang bukti narkoba tersebut bukan milik nenek Asfiyatun, dan ia tidak tahu menahu atas isi barang tersebut, karena hanya dititipi oleh Ali dan Pi’i,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, terdakawa dituntut hukuman penjara selama 7 tahun karena terbukti melanggar Pasal 111 KUHP tentang menyimpan dan menguasai narkoba. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Asfiyatun ditangkap Polrestabes Surabaya di rumahnya di Wonokusumo, Surabaya dengan barang bukti ganja yang ada di dalam kardus sebanyak 17kg.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here