SIDOARJO: Kuasa Hukum Bupati Nganjuk non aktif, Novi Rahman Hidayat meminta hakim untuk membatalkan dakwaan dan membebaskan kliennya. Sebab, dakwaan jaksa tidak jelas alias kabur!
Ketidakjelasan dakwaan itu diungkap dalam nota eksepsi yang dibacakan dalam lanjutan persidangan ‘jual beli jabatan’ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 7 September 2021.
Ade Dharma Maryanto, Kuasa hukum Novi menjelaskan ada beberapa hal yang dianggap membuat kabur dakwaan jaksa terhadap kliennya. Pertama, dalam dakwaan jaksa disebutkan soal uang Rp 672 juta yang ditemukan dalam brankas pribadi terdakwa. Ade menyebut, uang itu merupakan uang pribadinya sebagai pengusaha.
“Tidak ada larangan bagi terdakwa untuk menyimpan uangnya dalam dalam brankas. Apalagi selain bupati ia adalah pengusaha. Sehingga uang itu tidak dapat dijadikan alat bukti,” ujarnya.
Kedua, dalam dakwaan jaksa menyebutkan ada dua nominal uang yang dipermasalahkan. Uang pertama sebesar Rp 672,9 juta yang disita dalam brankas atau nominal kedua sebesar Rp 255 juta yang diberikan kepada ajudan Bupati, M Izza Muhtadin.
“Nah itu lah yang kita permasalahkan. Kenapa dalam dakwaan muncul dua nomimal. Yang pertama Rp672,9 juta yang satu Rp 255 juta. Nah ini yang tidak jelas. Padahal, uang yang disita total semua ada di brankas yang enam ratus sekian juta itu. Makanya dakwaannya kita anggap tidak jelas dan kabur,” tambah Ari Hanz, kuasa hukum lainnya.
Masih masalah uang Rp 255 juta diterima ajudan Bupati, M Izza Muhtadin, dalam dakwaan juga tidak disebutkan apakah itu benar-benar diterima oleh Bupati Nganjuk Novi atau tidak.
“Kapan, di mana diserahkan, tidak dijabarkan,” ujar Ade Dharma.
Selain itu, dalam dakwaan jaksa juga ada ketidakjelasan istilah yang digunakan. Yaitu istilah suap dan gratifikasi yang merupakan dua perbuatan berbeda tetapi disusun dalam satu dakwaan.
“Pengaturan suap dan gratifikasi adalah berbeda, definisi maupun sanksinya. Hal ini tentu merugikan terdakwa untuk membela hak-haknya. Ini suap atau gratifikasi, ini tidak jelas,” tandasnya.
Sebelumnya, diawal pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Bupati Novi juga mengutip adagium hukum yang sudah sangat dikenal masyarakat. Bunyinua, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah.
“Untuk itu azas praduga tak bersalah harus dipahami seorang terdakwa dianggap bersalah dan harus dihukum. Dakwaan kabur dan tidak jelas. Kita minta pada hakim agar membatalkan dakwaan serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang ada,” tambah Ade.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono mengatakan, pihaknya akan membuat tanggapannya pada minggu depan terkait eksepsi.
“Kita akan berikan tanggapan minggu depan,” ucapnya.













