JAKARTA: Organisasi advokat di Indonesia memiliki sejarah panjang. Ditandai dengaan berdirinya Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Terbentuk pertama kali pada 30 Agustus 1964.
Pada kongres yang digelar tahun 1977 terjadi perdebatan akibat perbedaan yang tajam antar anggota Peradin. Ujungnya, kelompok yang tidak setuju keluar dari Peradin dan mendirikan organisasi advokat bernama Himpunan Penasehat Hukum Indonesia (HIPHI). Organisasi ini dibangun akibat adanya dikotomi antara pengacara praktik dan advokat.
Sejak kongres tahun 1977 itu, Peradin seolah hilang ditelan bumi. Padahal, organisasi ini tidak bubar atau dibubarkan. Akibatnya, periode 1977-1985 tidak ada organisasi advokat yang tergolong aktif di Indonesia. Pada era orde baru ini, ada kebijakan advokat diangkat oleh Menteri Kehakiman dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK).
Mekanisme pengangkatan advokat oleh pemerintah ini menjadi perhatian kalangan advokat, dan muncul pertanyaan, antara lain bagaimana jika pencari keadilan yang didampingi advokat berhadapan dengan pemerintah? Sebab, pada masa itu Menteri Kehakiman berwenang memecat advokat.
BACA:Terkait Organisasi Advokat, Ketua MK Ingatkan 5 Poin Putusan!
Sekitar tahun 1985, muncul organisasi advokat baru bernama Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang digagas Ali Said dan Ismael Saleh. Sejumlah tokoh Peradin masuk ke Ikadin dan digelar Musyawarah Nasional (Munas) pertama tahun 1990.
Dua tahun setelah Munas pertama Ikadin, terlahir Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) juga atas restu Ismael Salah. Pada Munas kedua tahun 1995 muncul perdebatan dalam forum yang berujung pecahnya Ikadin. Sebagian anggota Ikadin keluar dan membentuk Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Pada masa orde baru sebelum menjadi advokat terlebih dulu harus menjadi pengacara praktik. Wilayah kerja pengacara praktik sangat terbatas yakni hanya di wilayah pengadilan tinggi dimana pengacara tersebut diambil sumpahnya. Pengacara praktik yang dinyatakan lulus ujian mendapatkan tanda pengenal pengacara praktik dan SK dari Pengadilan Tinggi.
Kala itu, pengacara praktik belum boleh menjadi anggota Peradin dan AAI karena statusnya belum menjadi advokat. Mengingat jumlahnya yang semakin banyak, pada era orde baru ada 7 organisasi yang didirikan advokat dan pengacara praktik. Meliputi Ikadin IPHI, AAI, AKHI, HKHPM, SPI, dan HAPI. (Sumber/BBS/hukumonline)













