SK Menkumham Terbit, IPHI Tancap Gas

0
398
Rakhmat Santoso

Pasca terbentuk kepengurusan baru, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPP IPHI) langsung tancap gas.  Langkah awal, melakukan konsolidasi organisasi serta akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas).

Ketua Umum IPHI Rakhmat Santoso kepada wartawan di Jakarta  mengatakan kepengurusan hasil Munas IPHI di Surabaya pertengahan Agustus lalu sudah resmi diakui pemerintah lewat  terbitnya SK Menkumham.

SK dengan Nomor AHU-000658.AH.01.08 Tahun 2018 tertanggal 28 Agustus 2018 itu berisi tentang persetujuan atas perubahan anggaran dasar dan kepengurusan yang baru.

Tertulis dalam SK yang ditandatangani Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar tersebut, sebagai Ketua Umum Rakhmat Santoso, Sekretaris Jenderal Siti Jamaliah Lubis, Bendahara Umum Wanto A Salan K dan Ketua Pengawas Achmad Anshori.

“Kita berharap di kepengurusan yang baru ini IPHI akan lebih solid dan bisa membantu upaya penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik, serta menjadi solusi bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Rakhmat Santoso.

Ia menyatakan akan langsung bergerak membesarkan dan konsolidasi organisasi. “Kami akan langsung bekerja sesuai tuntutan organisasi, sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan.

Sesuai apa yang telah diprogramkan sebelumnya, sebagai langkah awal kami telah mengadakan rapat pleno pengurus minggu lalu, dan kita selalu membuka diri bagi rekan-rekan yang akan memberikan masukan kepada kami,” tutur Rakhmat.

Di tempat yang sama, Sekjen IPHI Mia Lubis meminta seluruh DPD dan DPC serta anggota IPHI bersatu padu membesarkan organisasi.

“Saatnya IPHI bangkit dan menjadi organisasi yang setara dengan organisasi lain serta menjadi payung bagi advokat dalam menjalankan profesinya,” katanya. (thejack/tom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here