BOGOR: Nasib malang dialami Rina Kurniawati, isti dari Pelda Singgih Dwi Harnanto (52), oknum anggota TNI yang tebelit kasus dugaan korupsi dana penyaluran kredit Briguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016-2023 sebesar Rp 55 miliar.
Meski tidak tahu apa-apa atas kasus suaminya, Rina Kurniawati, 48 tahun, harus tetap bolak-balik mengurusi proses hukum sebagai saksi. Tidak hanya itu, anaknya seorang anggota polisi juga sudah setahun tidak menerima gaji, diduga juga imbas dari kasus ayahnya.
Rahmat Santoso SH, MH, kuasa hukum dari Rina Kurniawati mengatakan kasihan melihat kondisi Rina Kurniawati. Sebab, selain tidak tahu menahu atas kasus suaminya, selama beberapa tahun ini juga terpaksa berjuang menghidupi keluarga dengan berjualan kue.
“Saya kasihan saja melihatnya, ibu Rina ini tidak tahu apa-apa. Sebagai seorang istri, dia patuh pada suami, termasuk saat suaminya minta buku rekening tabungan, dia serahkan begitu saja, ” ucap Rahmat Santoso, saat mendampingi Rina Kurniawati menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (12/9).
Selain itu, diketahui juga jika Singgih Dwi Harnanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki istri kedua. Diduga, istri keduanya inilah yang ikut terlibat dalam aliran dana dari hasil korupsi penyaluran kredit Briguna.
“Ibu Rina ini tidak pernah menerima uang dari suaminya, bahkan juga harus berjualan kue untuk biaya hidup. Sementara anaknya yang anggota polisi, sudah setahun ini tidak menerima gaji, padahal juga tidak tahu apa-apa, ” ucap Rahmat Santoso yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).
Ditegaskan Rahmat Santoso, jika dirinya bersamaa tujuh kuasa hukum lainnya, seperti Petrus Balla Payytona SH,MH akan terus mendampingi Rina Kurniawati sebagai saksi. Selain itu juga akan mengurus persoalan gaji anaknya.
“Untuk gaji anaknya yang setahun ini tidak dibayar, kami akan menyurati instansi POLRI untuk mempertanyakan persoalan tersebut. Meski masih berpangkat rendah, gaji itu adalah haknya dan tidak ada hubungannya dengan kasus ayahnya, ” tandas Rahmat Santoso.
Kronologis Perkara
Diketahui, oknum anggota TNI, Singgih Dwi Harnanto saat ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa dinihari (30/7) setelah sebelumnya masuk dalam DPO.
Penangkapan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIGuna di Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Cibinong pada 2016-2023.
Akibat perbuatan Tersangka SDH, selaku Jurubayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD, bersama-sama pihak BRI (Mantri, ADK, dan Pemutus Kredit) telah merugikan BRI sebagai Bank BUMN sebesar Rp55.580.908.690.
Dengan rincian, BRI Kantor Cabang Cut Mutiah Jakarta Rp5.658.936.062; BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp46.545.631.771; BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3.276.342.857. Dengan kata lain, nilai korupsi yang dilakukan Serma Singgih telah merugikan negara sebesar Rp55 miliar.
Saat diamankan penyidik, Serma Singgih bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer@












