Terkait Organisasi Advokat, Ketua MK Ingatkan 5 Poin Putusan!

0
184
MK
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. (ist)

JAKARTA:  Sepuluh tahu lebih perdebatan soal sistem organisasi advokat di Indonesia, single bar atau multi bar mengemuka. Namun hingga saat ini perdebatan itu seperti tak pernah berujung.

Sebenarnya, Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah mengamanatkan pembentukan organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar), namun kenyataannya menimbulkan perpecahan dan konflik berkepanjangan.

“Faktanya, sampai saat ini, rekan-rekan advokat, belum mampu mewujudkan amanat UU Advokat terkait pembentukan organisasi advokat,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk “Single Bar Sistem: Solusi Organisasi Advokat Indonesia Suatu Telaah Yuridis Akademis”, Kamis 22 Juli 2021.

Ditambahkan Anwar Usman, diskursus organisasi yang mewadahi profesi advokat baik berbentuk single bar system maupun multi bar system terus menjadi wacana lintas perjalanan sejarah profesi advokat sebelum dan sesudah berlakunya UU Advokat.

BACA:Menengok Sejarah Organisasi Advokat di Indonesia

Sebagian pihak berpendapat UU Advokat menganut single bar system yang direpresentasikan melalui pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 2005 silam. Mereka berpedoman pada aspek historis dan norma Pasal 28 UU Advokat.

Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.”

Terdapat pula sejumlah kalangan yang menginginkan advokat diwadahi lebih dari satu organisasi atau multi bar system. Pertanyaannya, ketentuan atau pasal mana yang memuat secara eksplisit mengenai Peradi?

Anwar menilai sejatinya wadah tunggal organisasi advokat hingga kini belum terbentuk. Termasuk keberadan Peradi yang terpecah. “ Peradi sendiri, selama ini keberadaannya lebih dari satu organisasi,” ucapnya.

Anwar melanjutkan silang pendapat terkait organisasi yang mewadahi profesi advokat telah diupayakan sedemikian rupa cara penyelesaiannya. Salah satunya uji materi UU Advokat.

Bahkan, pengujian UU Advokat ini telah berulang kali dimohonkan pengujian hingga 22 kali. Alhasil, MK telah menerbitkan sejumlah putusan terkait konstitusionalitas frasa “organisasi advokat” dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat.

Diantaranya, Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006; Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009; Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010; Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014; Putusan MK Nomor 36/PUU-XIII/2015; Putusan MK Nomor 35/PUU-XVII/2018. Dari enam putusan MK itu, terdapat lima hal pokok yang bisa dijadikan kesimpulan.

Pertama, melalui Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006, MK menegaskan dalam pertimbangan hukumnya, Peradi sebagai organisasi advokat satu-satunya wadah profesi advokat menurut UU 18/2003.

Kedua, melalui Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010, Peradi sebagai organisasi tunggal profesi advokat menurut UU 18/2003 memiliki sejumlah kewenangan yakni melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA); pengujian calon advokat; pengangkatan advokat; membuat kode etik; membentuk Dewan Kehormatan; membentuk Komisi Pengawas; melakukan pengawasan dan pemberhentian advokat.

Ketiga, melalui Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010, MK telah mempertimbangkan tentang organisasi-organisasi advokat lain yang secara de facto ada saat ini tak dapat dilarang keberadaannya. Sebab, konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Keempat, berkaitan penyumpahan advokat yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) terhadap advokat pada organisasi advokat di luar Peradi tak serta merta dibenarkan dapat menjalankan 8 kewenangan sebagaimana amanat UU 18/2003. Namun, kata Anwar, dengan tak membolehkan melaksanakan 8 kewenangan tersebut malah menghambat hak konstitusional setiap orang termasuk organisasi advokat lain yang secara de facto melakukan kewenangan tersebut.

“Ini sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yaitu hak untuk bekerja, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak, dalam hubungan kerja,” lanjutnya.

Kelima, berkaitan sebagian advokat yang tetap menginginkan wadah tunggal organisasi advokat atau diubah menjadi bentuk organisasi multi bar system, MK telah menegaskan dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK Nomor 36/PUU-XIII/2015.

Menurut Anwar, melalui dua putusan MK tersebut, MK berpendirian single bar atau multi bar system, prinsipnya bagian dari kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk UU (open legal policy) yang menentukan sesuai kebutuhan organisasi advokat di Indonesia.

Dengan begitu, menurut Anwar, dengan sifat final putusan MK itu, semestinya perdebatan mengenai konstitusionalitas organisasi advokat sebagaimana dimaksud UU 18/2003 dipandang telah selesai. (sumber/bbs/hukumonline)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here