Heboh Suap Sepakbola Indonesia, Ketua IPHI Jatim: Tak Bisa Dijerat Hukum Pidana

0
257
Joko Suwignyo, SH.MH

SURABAYA. Publik sepakbola Indonesia dibuat geger atas pengakuan Manajer Madura FC, Januar Herwanto dalam acara talk show Mata Najwa, Rabu malam, 28 November 2018.

Dalam acara itu, Yanuar memberkan bukti percapakan upaya penyuapan yang dilakukan anggota exco PSSI, Hidayat. Madura FC diminta mengalah jelang laga melawan PSS Sleman dalam babak delapan besar Liga 2 dengan imbalan Rp 150 juta, namun ditolaknya.

Usai acara, berbagai komentar datang beragam. Termasuk dari kalangan suporter sepakbola yang meminta polisi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Namun apa bisa pelaku suap ini bisa dijerat hukum pidana?

Ketua DPD Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Jatim, Joko Suwignyo SH mengatakan meski dalam acara talk show salah satu televisi swasta secara gamblang menyebut nama-nama dan bukti percakapan rekaman maupun pesan Whattshap tak bisa masuk pidana umum.

“Memang ada undang-undang nomer 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, namun dalam kasus ini tidak bisa. Yang disuap bukan pejabat atau pengawai negeri. Undang-undang Tipikor malah tidak bisa. Undang-undang kita memang masih tidak tegas dalam soal suap “privat” seperti di olahraga ini, “ ucapnya.

Ditambahkan Joko, karena selama ini belum ada pelaku suap di dunia olahraga yang dijerat dengan pasal  hukum pidana membuat praktek match fixing (pengaturan skor)  dalam kompetisi sepakbola Indonesia  susah diberantas.

“Tidak takut mungkin mereka  kalau dihukum secara organisasi saja. Jadi dari dulu ya tetap saja seperti ini, “ ujar pria yang gemar nonton tayangan sepakbola luar negeri ini. (tom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here