Video Viral  “Om…Goyang Om…,”  Ini Jerat Hukum Bagi Sopir Truk!

0
385
Trukk

BOJONEGORO.  Video “Om…Goyang Om…” menjadi viral di media sosial akhir-akhir ini. Aksi dari pengganti “Om Tololet Om..”  dianggap menjadi  hiburan bagi sopir truk dan anak-anak di jalanan meski membahayakan.

Awalnya, video aksi pengemudi truk ini heboh di jalur Bojonegoro, Jawa Timur. Kini video serupa marak di berbagai tempat. Kode dari anak-anak di tepi jalan di sambut sopir truk dengan aksi mengemudi goyang-goyang.

Meski dianggap hiburan dan belum ada jatuh korban, namun polisi sudah mulai memburu para sopir  truk “genit” ini dengan menjerat pasal 331 UU LLAJ.  Jadi hentikan aksi sedap-sedap seram itu sekarang….!! (tom)

 

Pasal 311 UU LLAJ :

(1)   Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here