Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka Ujaran “Idiot”

0
177
Dhani2
Ahmad Dhani (foto:cnn)

Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo, sebagai tersangka pencemaran nama baik. Pentolan band Dewa 19 itu, terjerat kasus ujaran kata ‘idiot’ yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk ras yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

“Yang bersangkutan, saudara AD (Ahmad Dhani) kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 18 Oktober 2018.

Vlog Dhani yang viral itu menyinggung demonstran karena di dalamnya berisi ujaran ‘idiot’. Saat diperiksa pada dua pekan lalu, suami dari Mulan Jameela itu mengatakan bahwa kata ‘idiot’ tidak ditujukan kepada pendemo.

Sementara hari ini. Dhani dipanggil lagi oleh penyidik Polda Jatim untuk diperiksa dalam kasus sama, namun tidak hadir. “Nanti kami panggil lagi yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Barung. (rak)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here