SURABAYA. Elsa Alcita Sari hanya tertunduk lesu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 18 Oktober 2018. Pemandu lagu berusia 23 tahun ini terjerat kasus kepemilikan narkoba, jenis ekstasi atau biasa disebut ineks.
Jaksa Penuntut Umum (JPu) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menjerat wanita yang indekos di Dukuh Kupang Timur, Surabaya dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistil bernomor 7751/NNF/2018 pada 30 Agustus 2018 menyimpulkan bahwa barang bukti pil yang disita dari tangan terdakwa mengandung bahan aktif MDMA yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 37 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Damang saat membacakan berkas dakwaan.
Diceritakan dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari pengeledahan yang dilakukan petugas kepolisian di kos terdakwa pada Agustus 2018 lalu. Petugas menemukan 0,5 butir pil warna pink jenis ekstasi yang di bungkus tisue dari kamar terdakwa.
“Pada saat diinterogasi, terdakwa mengaku ekstasi tersebut didapat dari pemberian Roni (DPO) saat didalam room Diskotek Koyote Top Ten Surabaya,” tambah jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sidang kasus ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan jaksa. Sementara Roni yang memberi pil setan itu hingga saat ini belum tertangkap. (tom)













