Rp 53 Miliar, Anggaran Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu

0
356
Kantor Kemenkumham

Anggaran bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu mengalami kenaikan. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menganggarkan dana Rp 53 miliar diperuntukan bagi operasional organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan akreditasi periode tahun 2019-2021.

Dibandingkan periode pendanaan 2016-2018 lalu, jumlah iniĀ  mengalami kenaikan sebesar Rp 8 Miliar. Sementara jumlah OBH yang didanai pemerintah juga ada kenaikan jumlah dari 405 OBH menjadi 524 OBH.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Benny Riyanto, mengatakan pemerintah menjadikan OBH sebagai salah satu program prioritas untuk masyarakat tidak mampu. “Semua organisasi bantuan hukum akan mendapat dana,” ujar Beny seperti dilansir RMOL.

Dijelaskan Benny, bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum terhadap yang tidak mampu, “Jadi OBH itu sasarannya adalah masyarakat tidak mampu,” ucapnya. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here