Pentolan gerakan #2019GantiPresiden Ahmad Dhani Prasetyo tak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur dalam dugaan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’
Pemeriksaan kasus pencemaran nama baik di Surabaya, Selasa 23 Oktober 2018 ini, seharusnya juga dilakukan bersamaan dengan pemanggilan Dhani sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan vila senilai Rp 200 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku pihaknya telah mendapatkan kepastian dari kuasa hukum Dhani bahwa yang bersangkutan menjanjikan akan memenuhi panggilan pada Jumat 26 Oktober 2018.
“Kemarin pengacaranya datang sore, hampir malam, pukul 16.55 WIB, dia memastikan Ahmad Dhani memenuhi pemanggilan pada hari Jumat sebagai tersangka,” kata Barung
Sementara puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Hoaks dan Cinta Damai menggelar aksi unjuk rasa sejumlah massa di depan Mapolda Jawa Timur. Mereka menunut agar kepolisian segera menahan dan menangkap Dhani.
Selain melakukan orasi sembari membentang berbagai spanduk bertuliskan. “ADP buronan arek Suroboyo” serta “Dhani jangan kotori Surabaya dengan kelakuanmu”. ” Kita meminta Polda Jatim segera menangkap Ahmad Dhani karena sudah berstatus sebagai tersangka,” kata Koordinator Aksi, Asmu’i Karim.
Tak sampai disitu, mereka juga membawa foto musikus Dewa 19 yang tertempel pada replika keranda mayat. Massa juga sempat memaksa merangsek masuk ke sisi dalam Mapolda Jatim. Namun akhirnya membubarkan diri setelah ditemui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (tom)













