PPKM Darurat, DKI Jakarta Tetapkan Advokat sebagai Sektor Esensial

0
76
Advokat

JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta akhirnya menetapkan profesi advokat masuk dalam sektor esensial. Artinya, selama masa PPKM Darurat, kantor advokat bisa beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat, termasuk melakukan work from office (WFO) maksimal 25%.

Wakasat Pol PP DKI Jakarta, Sahat Parulian mengatakan dengan ditetapkannya status sektor esensial, para advokat dapat tetap menjalankan tugasnya, tanpa melupakan kewajiban seperti memperhatikan protokol kesehatan.

“Setelah ditetapkan sebagai sektor esensial, nantinya akan ada regulasi yang mengiringi. Kami berharap sektor-sektor terkait mematuhi ketentuan. Harus memperhatikan prokes, seperti kehadiran hanya 25% sesuai regulasinya,” ujarnya, Kamis 15 Juli 2021.

Selain advokat, sektor esensial lainnya adalah kejaksaan, dan kepolisian. Insitusi ini juga menerapkan maksimal 25% WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Artinya, aktivitas persidangan dan penyidikan tetap berjalan, sehingga keberadaan advokat sebagai penasihat/kuasa hukum diperlukan dalam semua proses hukum tersebut.

Selain itu KUHAP juga mengamanatkan pendampingan yang bersifat wajib terhadap perkara dengan tuntutan di atas 15 tahun dan bagi masyarakat tidak mampu dengan tuntutan di atas lima tahun.

Berdasarkan KUHAP ini ketidakhadiran advokat dapat menyebabkan proses hukum atau persidangan menjadi cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here