Salah Gaul, Pelajar Surabaya Divonis 10 Bulan

0
182
Pelajar Narkoba
ARM saat di persidangan

SURABAYA. Akibat salah berteman, pria beranjak dewasa ARM (16), asal Perumda Penjaringansari, Surabaya harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi setelah divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 1 November 2018.

Ketua majelis hakim, Cokorda Gede Arthana meyatakan ARM terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis ganja. “Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda.

Sebelumnya, ARM tertangkap Satreskoba Polsek Rungkut ketika ARM datang ke rumah Mohammad Shobirin (20) dan Aldi (19) di kamar kos daerah jalan Medokan Ayu Utara Surabaya, September lalu.

Setibanya di kamar kos Shobirin dan Aldi, ARM diminta oleh keduanya untuk melinting ganja. Rencananya, ganja itu akan dihisap bersama-sama. Namun belum sampai dihisap, polisi mengerebeknya.

Dalam kamar kos, polisi menemukan 10 paket sabu seberat 4,18 gram beserta alat hisap, timbangan elektrik. Selain itu pekatan ganja berat 287,77 gram juga ditemukan. Barang haram tersebut diakui milik Shobirin. Akibat perbuatannya, ARM dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.

Ganjaran 10 bulan penjara ini, berdasarkan dua pertimbangan. yaitu terdakwa merupakan korban dari pergaulan yang menjerumuskan ARM ke dalam dunia narkoba. Kemudian, selama persidangan, terdakwa berterung terang dihadapan majelis dan sekaligus mengakui perbuatannya. Disisi lain, terdakwa juga masih berstatus pelajar.

Sementara pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.  Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto yang meminta agar terdakwa dihukum satu tahun penjara. Meski divonis lebih ringan dari tuntutan, Suparlan Hadiyanto mengaku menerima putusan tersebut.

“Semua prosedur dan proses persidangan sudah sesuai dengan sistem peradilan anak. Saat sidang juga dihadiri oleh orang tua terdakwa, pihak bapas (balai pemasyarakatan) dan pengacara,” katanya. (tom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here