Penyanyi Sinead O’Connor meninggal dunia di usia 56 tahun, pada Rabu (27/7/2023). Pihak keluarga menyampaikan kabar duka ini, tanpa menjelaskan rinci penyebab kematian penyanyian asal lrlandia itu.
Namun, Sinead, pada 2020, melalui cuitan Twitter, sempat berkeluh kesah mengenai penyakit agoraphobia yang diidapnya. Agoraphobia adalah salah satu spektrum dari payung besar gangguan kecemasan.
Penyakit gangguan kecemasan yang dialami pelantun Nothing Compres 2 ini, diduga kuat ada kaitan dengan masa kecilnya yang sering menjadi korban kekerasan dari ibunya.
Pelecehan fisik dan emosional dari sang ibu, membuat Sinead yang kala itu masih berusia 13 tahun, nekat kabur dari rumahnya.
Dampak Kekerasan Pada Anak
Kekerasan yang dialami Sinead semasa kecil terbawa hingga dewasa, cukup berdampak di masa depan. Rasa cemas berlebihan, sering tiba-tiba muncul dibarengi rasa takut berada di tempat keramaian.
Dikutip dari laman Holadoc, kekerasan pada anak, dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Mulai dari penelantaran atau pengabaian anak, kekerasan verbal kekerasan psikologis, kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga eksploitasi dan penjualan anak.
Kekerasan kepada anak , bisa terjadi dirumah, sekolah, maupun dalam komunitas masyarakat.
Kekerasan memberikan efek negatif pada anak, seperti:
- Sulit mengendalikan emosi
Anak yang menjadi kekerasan, akan kesulitan mengelola emosinya dengan baik. Emosi muncul secara berlebihan, misalnya anak menjadi lebih mudah marah, sedih, atau sering merasa ketakutan.
Ketidakmampuan anak untuk mengendalikan emosi, bisa saja menetap hingga dewasa. Jelas akan memengaruhi perilaku serta aktivitas kesehariannya. Seperti sulit memaafkan kesalahan orang lain.
2. Mengalami penurunan fungsi otak
Anak yang menjadi korban kekerasan juga dapat mengalami kekerasan fungsi otak. Kondisi ini, menyebabkan anak sulit fokus atau memepelajari hal-hal baru. Dalam jangka panjang, dapat memnyebabkan prestasi akademik anak menurun.
Tak hanya itu, beberapa penelitian juga menunjukkan, pengalaman traumatis, termasuk kekerasan pada anak, dapat termasuk kekerasan pada anak, dapat meningkatkan risiko terjadinya demensia saat lanjut usia.
3. Sulit membangun hubungan dengan orang lain
Pengelamaan seorang anak sebagai korban kekerasa dapat membuat ia tumbuh menjadi orang yang mudah merasa curiga dan sulit percaya pada orang lain. Akibatnya, ia sulit mempertahankan hubungan dengan orang di sekitarnya dan rentan mengalami kesepian.
Beberapa penelitian bahkan menunjukan bahwa korban kekerasan anak memiliki risiko lebih besar untuk mengalami kegagalan dalam membina hubungan asmara dan pernikahan saat dewasa.
Bahkan,mereka juga mungkin mengalami fobia terhadap jenis kelamin tertentu, misalnya terhadap laki-laki (androphobia) bila ayahnya yang melakukan kekerasan.
4. Berisiko mengalami masalah kesehatan
Trauma akibat tindak kekerasan pada anak juga dapat meningkatkan risiko terjadinya berbagai macam masalah kesehatan, baik kesehatan fisik maupun kesehatan mental, seperti asma, diabetes, jantung koroner, stroke, serangan panik, dan depresi.
Korban kekersan pada anak juyga memiliki kecendrungan yang lebih tinggi untuk mengonsumsi alkohol secara berlebiahn, dan menggunakan narkoba untuk mengatasi trauma yang dirasakan.
Bahkan, keinginan untuk bunuh diri juga dapat muncul, apabila trauma karena tindak kekerasan dalam rumah tangga dimasa kecilnya, lebih berisiko mengalami depresi setelah menjadi ayah.
5. Menjadi pelaku kekerasan pada anak
Orang tua yang pernah menjadi korban kekerasan semasa kecil, dapat melakukan hal yang sama pada anaknya.Siklus ini dapat terus berlanjut bila korban kekerasan anak, tindak mendapatkan penanganan yang tepat untuk mengatasi trauma.
Pasal Terkait Tindak Kekerasan Pada Anak
Anak-anak sejatinya dilindungi Undang-undang Perlindungan Anak. Undang-undang Perlindunagn Anak. Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
UU Perlindungan Anak ini juga memeberikan ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda RP 100 Juta.
Pasal 13 ayat 1 UU Perlindungan Anak berbunyi:
“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. Diskriminasi
- Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
- Penelataran
- Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
- Ketidakadilan
- Perlakuan salah lainnya
Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit itu misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempleng, dan sebagainya.
Ancaman Hukuman Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Pasal 76 C UU Perlindungan Anak berbunyi:
“Setiap Orang dilarang menepatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Taunya.













