Ratusan Advokat KAI Ikuti Bimtek Perkara Perselisihan Pilkada 2020, Rahmat Santoso: Kawal Suara Rakyat!

0
329
Ketum DPP IPHI, Rahmat Santoso SH, MH
Rahmat Santoso SH, MH

JAKARTA:  Ratusan advokat yang terhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Presiden Siti Jamaliah Lubis mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Sebanyak 400 peserta tercatat mengikuti Bimtek. Jumlah ini merupakan peserta terbanyak sepanjang digelarnya Bimtek oleh MK. Peserta sebanyak itu diikuti para advokat secara daring dari 34 DPD yang dimiliki KAI di seluruh Indonesia. Diharapkan mereka dapat mengerti dan meningkatkan kompetensi beracara di MK dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Presiden KAI Mia Lubis mengungkapkan, Bimtek bagi para advokat KAI di MK ini merupakan kali ketiga. Ia berharap Pilkada tahun 2020 ini berjalan dengan baik dan menghasilkan kepala daerah berintegritas dan amanah untuk rakyat.

“Rakyat menginginkan pemimpin yang jujur dan bersih, karenanya pemilihannya harus melalui proses yang jujur dan adil, bila ada perselisihan hasil Pilkada maka diadili di MK,” kata Mia Lubis saat pembukaan acara Bimtek tersebut, Selasa (24/11/2020).

Mia Lubis  juga mengapresiasi kehadiran Ketua MK Anwar Usman dengan mengisi materi pada DKPA yang diselenggarakan DPD KAI Jawa Barat beberapa waktu lalu.

“Apa yang sudah kita jalin hubungan dengan baik antara KAI dengan MK ini berjalan terus sampai kapanpun, semoga kita diberi kesempatan peserta yang lebih banyak lagi, karena seperti yang sudah disampaikan Pak Sekjen MK ketika kita audiensi bahwa advokat KAI merupakan peserta yang disiplin mengikuti Bimtek,” jelas Mia.

Presiden DPP KAI
Presiden DPP KAI, Mia Lubis

Terpisah, Vice Presiden KAI, Rahmat Santoso berpesan kepada anggota KAI di seluruh Indonesia agar mengikuti Bimtek) Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 dengan baik.

“Advokat juga punya tugas mengawal dan menjaga suara rakyat. Jika ada perselisihan selesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan proses hukum yang berlaku, ” tandas pria yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).

Sementara itu Ketua MK Dr Anwar Usman ketika membuka Bimtek menyampaikan, penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, Akademisi maupun para Advokat termasuk Mahkamah Konstitusi memiliki peran dan andil untuk menjaga, mengawal dan menegakkan nilai-nilai demokrasi demi tegaknya demokrasi dan konstitusi di negara tercinta.

“Karena Pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat, agar kemurnian suara rakyat terjaga, maka proses Pilkada harus didesign setransaparan mungkin, akuntabel dan dengan pengawasan yang ketat, agar keterpilihan kepala daerah mendapat legitimasi yang kuat karena dipilih langsung oleh rakyat,” harap Anwar Usman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here