JAKARTA: Dua organisasi advokat, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) turun tangan terkait maraknya black campaign yang menyerang Calon Wakil Bupati (Cawabup) Blitar, Rahmat Santoso jelang pencoblosan Pilkada Serentak, 9 Desember 2020.
Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPP-IPHI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), H.Abdul Malik .SH.MH mengatakan beredarnya video pengeledahan KPK di kantor pengacara Rahmat Santoso di Surabaya dan link-link berita lama terkait perkara dugaan gratifikasi Sekjen MA Nurhadi merupakan upaya tidak Ksatria dari lawan politiknya di Pilkada Kabupaten Blitar
“Video dan link-link berita lama dan disebar di media sosial hanya untuk mengiring opini masyarakat jika Rahmat Santoso seperti orang yang punya masalah dengan KPK, masalah korupsi. Padahal tidak ada hubungannya dan perkara Nurhadi sudah di sidang. Tidak ada hubungannya lagi dengan Rahmat Santoso, ” ucapnya.
Ditegaskan Malik, sejak pendaftaraan pencalonan cawabup Kab Blitar di KPU, Ketua Dewan Kehormatan IPHI Pusat sudah melakukan kajian hukum. Sebab, Rahmat Santoso yang juga tercatat sebagai vice president Kongres Advokat Indonesia (KAI )dan juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
“Jika punya masalah hukum,pasti sudah mundur jadi Ketua Umum IPHI dan Vice Presiden KAI dàn sudah dipecat lebih dulu . Dewan kehormatan sudah melakukan kajian. Hasilnya, tidak ada kaitanya perkara Nurhadi dengan Rahmat Santoso. Maka itu, tetap jadi Ketua Umum IPHI dan vice president KAI. Sejak awal IPHI dan KAI mendukungnya saat mencalonkan dirinya di Pilkada Kabupaten Blitar, ” ujarnya.
Ditambahkan Malik, Rahmat Santoso sebagai pengacara/ advokat sekaligus praktisi hukum adalah sosok yang gentlemen dan mengerti aturan. Dibuktikan, selalu ikut prosedur hukum. Mulai proses pemanggilan saksi di KPK dan hadir di persidangan sebagai saksi.
“Orangnya bertanggungjawab, gentlemen, selalu memenuhi panggilan sebagai saksi di KPK dan persidangan hingga sekarang selesai di persidangan. Jadi tidak ada hubungannya lagi. Selain itu, dalam hukum pidana menangut aturan BARANG SIAPA menganut asas person to person. Bukan berarti kalau dia adik iparnya Nurhadi, terus disangkut pautkan juga. Kalau Bupati atau pimpanan perusahan salah, bukan berarti satu perusahaan salah semua, ” ucapnya.
Ditegaskan Malik, pihak IPHI dan KAI akan memantau terus akun-akun di medsos yang melakukan black campaign terhadap Rahmat Santoso, termasuk melakukan tindakan hukum jika sudah berlebihan dengan melaporkan ke siber Polda Jatim atau siber Mabes Polri
“Tentu kita akan melaporkan akun-akun medsos yang melakukan black campaign ke kepolisian jika sudah tidak bisa ditolelir. Saya pastikan, orang yang melakukan black campaign adalah orang ketakukan.Takut Kalah dan prilakunya juga Hitam karena melakukan black campaign, Maling Teriak Maling. Saya percaya dan yakin masyarakat Kabupaten Blitar akan tahu siapa yang pantas memimpin Kabupaten Blitar, ” tandasnya. (tom)












