BLITAR: Dewan Kehormaran Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) akan melaporkan enam akun Facebook yang dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan ujaran kebencian kepada Calon Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Salah satu akun ditengarai milik oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar.
“Besok Rabu, kami bawa ke Polda Jatim. Ada satu oknum anggota dewan di Kabupaten Blitar,” ujar Ketua Dewan Kehormatan IPHI Pusat, Abdul Malik kepada wartawan, Selasa 1 Desember 2020.
Menjelang pemungutan suara 9 Desember 2020, sejumlah akun Facebook tiba-tiba membully Cawabup Blitar, Rahmat Santoso di media sosial. Serangan tersebut terkait persidangan terdakwa Nurhadi, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang terjerat kasus gratifikasi.
Rahmat Santoso yang juga Ketua Umum IPHI dihadirkan KPK di persidangan sebagai saksi. Pada beranda salah satu akun Facebook dituliskan, “dari status saksi apakah akan menjadi tersangka?”
Kemudian juga mempersamakan kasus Rahmat Santoso dengan apa yang menimpa sejumlah pejabat dan politisi seperti Anas Urbaingrum, Andi Malarangeng dan Angelina Sondakh. Dalam tulisan disebutkan awalnya saksi lalu berakhir sebagai tersangka.
Narasi yang dibuat oleh akun-akun ini dianggap bernada penghasutan dan mengarah pada fitnah sebagai seorang koruptur. Padahal, Rahmat Santoso tidak pernah menjadi pejabat, hanya hadir dalam persidangan sebagai saksi dengan status advokat.
Menurut Abdul Malik, serangan di media sosial tersebut bersifat personal dan dinilai mengandung unsur pidana. Yakni perbuatan tidak menyenangkan dan ujaran kebencian sesuai UU ITE. Secara politik, kata Abdul Malik, dikategorikan sebagai kampanye hitam yang bertujuan membunuh karakter Cawabup Blitar, Rahmat Santoso.













