Aksi Cerdik Cawabup Blitar Rahmat Santoso Saat Diserang Lawannya Dalam Debat Pilkada II

0
393
Makde 2 1
Ketua Umum DPP IPHI saat debat Pilkada Kabupaten Blitar.

BLITAR:  Kalem tapi cerdik. Itulah gaya khas  Calon Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, H.R Santoso saat tampil dalam  Debat Publik Pilkada Ke II, Senin malam 16 November 2020. Pria yang menjabat Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) enggan meladeni provokasi yang dilakukan rivalnya.

Seperti debat I pekan lalu, HR Santoso tak banyak bicara dan menjawab beberapa pertanyaan dengan singkat. Nah, saat debat ke II, lawanya wabup nomor urut I,  Marhenis tampil agresif dan menyerang. Bahkan, sempat mengejek Cawabup Mak Rini, pasangan H.R Santoso dengan menuding mencontek (ngerpek) jawaban.

“Saya minta KPU lebih fair, saya sebenarnya kasihan melihatnya (Mak Rini), kalau terus ngrepek (menyontek).Kita ingin debat yang disaksikan 1 juta orang ini  keluar dari jawaban paslon, bukan dikendalikan  timnya. Untuk itu debat yang akan mendatang KPU bisa lebih fair (tidak dijinkan membaca), ” serang Marhenis.

Provokasi dari Marhenis tidak diladeni Mak Rini maupun, H.R Santoso. Namun diakhir debat saat sesi tanya jawab antar Cawapub, pria bernama lengkap Rahmat Santoso ini seperti ingin membuktikan tingkat menghafal Marhenis yang sempat menantang debat tanpa membaca.

“Seperti kita ketahui bersama Kabupaten Blitar, punya Perda No 7 Tahun 2019 tentang P4GN, apa manfaat dan tindaklanjut yang diterima masyarakat Blitar dengan Perda tersebut,” tanya Makdhe Rahmat, panggilan H.R Santoso dengan gaya masih membaca.

Marhenis sempat meminta mengulang pertanyaan, meski sebenarnya kalimat Perda No 7 Tahun 2019 diucapkan HR Santoso cukup jelas dan bisa didengar, termasuk dari oleh penonton yang menyaksikan dari layar kaca.

Makdhe Rahmat kembali mengulang. Meski sudah dua kali dibacakan, namun ternyata Marhenis yang terlihat sempat berdiskusi dengan pasangannya Rijanto memberikan jawaban tidak nyambung dengan pertanyaan Perda No 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)

“Itu tentunya regulasi yang dilakukan…oleh apa namanya….aparat penegak hukum. APBD ini tentunya dikawal bareng-bareng, dengan harapan jangan sampai penggunaan dan penyerapannya menyalahi aturan, kita bersama-sama dengan kejaksaan dan kepolisan mengawasi dana APBD yang kita kelola ini, ” jawab Marhenis panjang lebar.

Jawaban Marhenis yang sangat jauh dengan masalah narkoba ini, ditanggapi santai oleh Makdhe Rahmat.  Masih tidak mau membalas menyerang ledekan, namun mencoba menyambung kembali soal Perda No 7 Tahun 2019 tentang P4GN dalam  sesi tanggapan yang diberikan modertor.

“Jika kami memimpin, kami akan membuat Perda atau Perpub untuk menangani persoalan narkoba. Soal penanganan narkoba kita harus bedakan dulu dengan pemetaan, mana pengguna mana bandar. Pertanyaan saya,  sudahkah Pemkab Blitar memiliki tempat rehabilitasi,” sambung Makde Rahmat.

Marhenis yang terlihat meyakinkan namun tidak menyadari jika jawaban awalnya yang tidak menyambung, melontarkan kalimat ledekan yang akhirnya  seperti menampar muka sendiri.

“Sebenarnya pernyataan ini tidak perlu saya jawab karena tidak nyambung dengan yang awal, tapi eman-eman, saya jawab. Rehabilitasi kita punya BNN kerjasama dengan pemerintah daerah kepolisian,” jawab Marhenis disambut tawa penonton.

Jawaban Marhenis ini kemudian justru diluruskan oleh pasangannya Rijanto yang mengakui jika Pemkab Blitar belum mempunyai pusat rehabilitasi sendiri. Alasannya, masalah narkoba di Kabupaten Blitar ditangani langsung Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Tiap daerah beda, di Kota Blitar masih BNK, sementara Kabupaten Blitar langsung BNN yang menangani termasuk rehabilitasi. Namun kita memberikan suport, seperti penyediaan lahan, ” ujar Rijanto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here