Ratusan Konsultan Hukum Pasar Modal Terancam Tumbang, IPHI Pertanyakan Sosialisasi Peraturan

0
652
20181116 201202
Ketua Umum DPP IPHI, Rahmat Santoso, SH, MH

JAKARTA. Sebanyak 504 anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) terancam dicabut atau dibatalkan izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyebabnya, konsultan hukum pasar modal ini belum melakukan pendaftaran ulang.

Ulimatum OJK itu tertuang dalam Surat bersifat ‘segera’ bertanggal 19 Oktober 2018 yang beredar di kalangan konsultan hukum pasar modal. Dalam surat bersifat segera itu, OJK memberikan batas waktu hingga 22 Desember 2018 untuk melakukan registrasi. Jika tidak, maka ijin dicabut dan berimbas tidak bisa berpraktik lagi di Pasar Modal.

Aturan daftar ulang itu sebenarnya muncul sejak tahun lalu setelah terbit Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66 /POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (POJK 66/2017) yang sudah berlaku sejak 22 Desember 2017.

Terkait polemik ancaman dicabutnya ratusan ijin konsulatan hukum pasar modal ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPP IPHI), Rahmat Santoso, SH, MH mempertanyakan soal sosialisasi terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66 /POJK.04/2017.

“Melihat banyaknya konsultan hukum pasar modal yang belum daftar ulang, apa sosialisasi peraturan ini sudah dilakukan. Hemat saya, sebelum diberlakukan sosialisasi perlu dilakukan lebih dulu, ” ucapnya

Ditambahkan Rahmat, jika jumlah konsultan hukum pasar modal mencapai ratusan yang tidak melakukan daftar ulang, pastinya ada sesuatu yang membuat peraturan ini terkesan tidak dipatuhi.

“Jika sosialisasi berjalan, maka dari dari situ juga bisa diketahui apa kendala-kendalanya, jika peraturan baru diterapkan. Saya rasa peraturan dibuat untuk kebaikan semua, bukan untuk mematikan salah satu. Saya rasa soal sosialiasi, ” ujarnya.

Sementara Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Indra Safitri membenarkan keberadaan surat peringatan dari OJK. Tercatat 504 nama anggota HKHPM dari total sekitar 700 an anggota dalam lampiran surat dari OJK yang akan dibatalkan izinnya berkegiatan sebagai profesi penunjang pasar modal.

Indra menduga persoalan tunggakan pungutan OJK yang harus dibayarkan lebih dulu menjadi salah satu sebab banyaknya anggota yang belum melakukan daftar ulang. “Mungkin teman-teman terlambat, karena tunggakan harus dibayar dulu, ” ujarnya seperti dilansir hukum online.

Jika sampai tenggat waktu batas akhir pendaftraan ulang belum banyak yang melakukan pendaftaraan ulang, menurut Indra akan menjadi pekerjaan rumah baru untuk menyediakan jumlah profesi konsultan hukum penunjang pasar modal yang memadai seiring berkembangnya sektor investasi pasar modal.

“Sekarang mungkin cukup, tapi nanti saat makin berkembang kebutuhan pada lawyer dengan kompetensi tertentu, harus menambah jumlah lagi,” ujarnya. (tom)

POJK 66/2017

Pasal 39:

(2) Konsultan Hukum yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib:

a. menyampaikan permohonan pendaftaran ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Pendaftaran Ulang Sebagai Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan

b. memenuhi terlebih dahulu seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi.

Pasal 40:

Dalam hal Konsultan Hukum tidak menyampaikan permohonan pendaftaran ulang dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) atau belum memenuhi persyaratan, menyampaikan dokumen pendukung dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Konsultan Hukum dimaksud dianggap telah mengundurkan diri dan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Konsultan Hukum tersebut akan dibatalkan.

Pasal 41:

Dalam hal Konsultan Hukum telah menyampaikan permohonan pendaftaran ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) atau telah memenuhi persyaratan, menyampaikan dokumen pendukung dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal pengganti.

PP Pungutan OJK

Pasal 5:

(1) Jenis Pungutan yang berlaku pada OJK meliputi:

a. biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan

b. biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.

(2) Jenis, satuan, dan besaran Pungutan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here