Ibu Muda Jual Bayi Seharga Rp 15 Juta Diringkus Polisi
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap empat orang pelaku dugaan penjualan bayi melalui media sosial (medsos). Salah satu pelaku adalah ibu kandungnya sendiri, NA alias Ica (22) warga Jl Bulak Rukem Surabaya.
Selain NA, polisi juga meringkus perantara penjual berinisial KS (66) seorang pensiunan bidan asal BR Lambing Badung Bali , perantara pembeli berinisial AP (29) warga Sawunggaling Jemundo Sidoarjo dan pembeli berinisial NS (36) warga BR Sangging Badung Bali.
“Hasil ungkap ini berdasarkan dari patroli cyber yang dilakukan anggota. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, anggota mengamankan empat pelaku dugaan penjualan bayi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa 9 Oktober 2018.
Sudamiran menjelaskan, pada mulanya NS yang berprofesi sebagai seorang bidan, memerintahkan AP untuk memposting di akun instagram terkait keinginannya mengadopsi seorang anak dengan cara membelinya. Di postingan tersebut ditulis, bagi yang mempunyai bayi dalam kandungan di luar nikah, kemudian tidak bisa membiayai kehidupannya, dapat menghubungi AP untuk diadopsi.
Setelah ditelusuri, di instagram itu ternyata ada salah satu peminat seorang ibu yang akan menjual anaknya. Ibu yang dimaksud adalah Ica yang ingin menjual bayinya dari hasil hubungan gelap. Akhirnya, lanjut Sudamiran, komunikasi berlanjut ke WhatsApp dan transaksi dilakukan di daerah Bali.
“Bayi yang masih berumur 11 bulan ini dijual dengan harga Rp 15 juta. Menurut keterangannya, memang hasil hubungan gelap. Bayi ini pun berhasil kita amankan,” jelasnya.
Masih kata Sudamiran, sang ibu berniat menjual anaknya, selain karena hasil hubungan gelap, juga karena terlilit utang, dan butuh untuk pembayaran arisan online.
Berdasarkan penyelidikan, lanjut Sudamiran, tujuan si pembeli memang baik, yakni ingin mengadopsi anak karena tak kunjung mempunyai anak. Hanya saja, cara yang dilakukan salah. Karena untuk adopsi menurutnya harus ada pengajuan dan sudah ada Undang-undang yang mengaturnya.
“Dari hasil penyelidikan, empat orang sudah ditetapkan tersangka dan merekalah yang harus bertanggungjawab atas kasus ini, ” ujar Sudamiran.
Sementara barang bukti yang diamankan, yakni surat pernyataan adopsi, satu unit HP merek samsung yang berisi tentang IG penawaran penjualan bayi, satu unit HP merek vivo berisi percakapan via WA dengan para tersangka, uang Rp 4,5 juta hasil perantara penjualan bayi, surat keterangan lahir dari bidan dan kartu susunan keluarga adopter.
“Tersangka terancam Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya selama lima belas tahun penjara,” pungkasnya













