SURABAYA. Ribuan advokat mengikuti acara sosialisasi e-Litigasi yang dibuka ketua Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Syamsul Maarif, di Grand City, Surabaya, Jum’at 15 November 2019.
Dalam sambutannya, Hakim Agung Syamsul Maarif mengapresiasi acara bersama seluruh advokat di Jatim ini. Jumlah peserta mencatatkan rekor karena menjadi yang terbesar di Indonesia. Sebelumnya acara serupa juga digelar di Jakarta, namun jumlah pesertanya kalah jauh dibanding di Surabaya.
Pihaknya berharap, melalui e-Litigasi proses peradilan bisa lebih modern dan transparansi. “Disamping itu, perbaikan dan perubahan di MA, yang sudah sangat maju pesat, tidak bisa berjalan baik, jika tanpa dukungan dari mitra, terutama advokat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nur Syam menambahkan, penerapan e-Litigasi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Jadi sistem ini lanjut Nur Syam, memiliki berbagai keunggulan dibanding dengan sistem konvensional yang selama ini diterapkan oleh PN Surabaya. “e-Litigasi ini merupakan tindak lanjut dari sistem e-Court dimana PN Surabaya menjadi nomor satu di Indonesia dalam penerapan sistem ini,” ujarnya.
Sementara Ketua Panitia Ahmad Riyadh mengatakan kegiatan ini diikuti seluruh advokat dari berbagai organisasi. Seluruhnya menyambut baik sistem e-Ligitasi karena seorang advokat bisa diberikan kemudahan karena advokat di satu tempat tapi bisa sidang di berbagai tempat. Begitupun terkait gugatan sederhana yang harus diputus dalam waktu kurang dari 25 hari.
Selain itu, sistem ini juga disambut baik oleh pihak perbankan. “Dan permohonan lainnya cukup dalam hitungan jam saja sudah bisa dikabulkan. Dulu memerlukan waktu lama, perlu hadir perlu antri sekarang sudah tidak ada lagi,” ujar pria yang juga advokat ini.
IPHI Sambut Positif
Terpisah, Ketua DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Rahmat Santoso, SH, MH juga mendukung kegiatan ini dengan mengirim anggota di Jatim untuk ikut hadir. Sebelumnya, organisasi advokat tertua di Indonesia ini secara internal juga sudah melakukan sosialiasi kepada anggota sejak e-Litigasi digulirkan MA.
“Tentu kegiatan ini positif dan perlu dilakukan untuk lebih memahamkan tentang e-Litigasi. Sesuatu yang baru pelu disosialisasikan dan sistem ini memang efisien sesuai dengan perkembangan jaman, ” ucapnya.

Diketahui, e-Litigasi adalah persidangan secara elektronik dalam perkara Perdata. Kecuali dalam hal acara pembuktian, sidang lapangan tetap dilakukan di muka di ruang sidang (tatap muka) selebihnya semua acara persidangan dilaksanakan secara elektronik (aplikasi).
Sehingga tidak perlu lagi para pihak hadir di Pengadilan. Dengan demikian para pencari keadilan tidak lagi mengeluarkan biaya relaas atau tidak perlu hadir di ruang sidang. (tom)













