Bersama IPHI, Wabup Blitar Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan Manipulasi Oknum PLN

0
162
Kai 3
Rahmat Santoso bersama sejumlah advokat/ist

BLITAR: Bersama Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso bakal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat korban dugaan manipulasi denda yang dilakukan oknum PLN.

“Saya tidak akan diam mengetahui kondisi ini, akan membela dan melakukan pendampingan hukum bagi warga yang ingin melaporkan,” ujar Wabup Rahmat, Sabtu(6/5/2023).

Orang nomor dua di Kabupaten Blitar tersebut membuka Posko Pengaduan di rumah dinasnya Wisma Moeradi di Jl. Merdeka, Kota Blitar dan Kantor LBH Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) di Jalan Prambanan 5, Surabaya.

“Tidak hanya untuk masyarakat Blitar, ada juga warga dari Kediri yang cerita ke saya soal denda dari PLN yang dianggap mengada-ada. Silahkan warga datang ke Posko Pengaduan ke Rumdin, nanti akan dibantu lewat LBH IPHI, ” ucapnya.

BACA:Diakui Negara! Logo KAI Beralamat di Rasuna Office Park

Tidak hanya memberikan bantuan hukum, Wabup Rahmat juga akan membantu warga yang menjadi korban dugaan manipulasi pelanggaran dan denda oleh oknum PLN dengan kesiapannya membantu membayar denda bagi warga tidak mampu.

“Untuk makan saja warga sudah kesulitan, masih dibebani denda yang belum tentu itu murni kesalahan pelanggan. PLN jangan menekan orang kecil (tidak mampu), ” ucap pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Seperti diketahui, belum lama ini mencuat di medsos keluhan dari Pondok Pesantren Mambaul Hikam di Kecamatan Udanawu yang di denda Rp 10 juta. Alasannya, karena dari hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Srengat, ditemukan pelanggaran kabel berlubang banyak sodetan dan MCB tidak ada.

Kemudian ada warga lainnya juga di wilayah Kecamatan Srengat, yang memindahkan meteran berjarak 3 meter dengan daya 1300 oleh tukang dan tidak lecet di denda Rp 7 juta. Padahal kasusnya tidak ada pencurian dan tidak ada yang dirugikan, tapi tetap dijatuhi sanksi denda.

Ada juga warga yang sudah melapor ke PLN, untuk memindahkan meteran listrik karena rumahnya roboh. Tapi ijinnya tidak diproses, malah dikenakan tagihan khusus Rp 2, 75 juta.

Kejadian serupa juga dialami puluhan warga Kabupaten Blitar di beberapa kecamatan, diantaranya Udanawu, Srengat, Ponggok, Sanankulon, Kanigoro dan Sutojayan dengan alasan memindah meteran tanpa ijin, melubangi kabel dan lainnya.

Namun dalam praktiknya P2TL ini, tidak ada penjelasan maupun klarifikasi dari pelanggan. Secara sepihak petuga P2TL meminta warga tanda tangan berita acara, yang isinya menyetujui adanya pelanggaran dan harus membayar sanksi berupa denda jutaan rupiah.

Secara terpisah kepada wartawan Asisten Manajer Keuangan dan Umum PLN UP3 Kediri, Aris Muhammad mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus per kasus dan mencari tahu siapa oknum yang diuntungkan dari permasalahan yang mencuat ini.

“Walaupun denda PLN bagi warga Blitar barat ini didominasi pelanggaran geser meter dan kabel bolong, namun hal itu tidak bisa menjadi alasan menggeneralisir semua kasus yang ada,” kata Aris.

Seperti pelanggaran geser meter di rumah Joyo Kailan di Desa Kebunduren, Kecamatan Ponggok, Aris mengatakan hal itu butuh penelusuran siapa petugas yang menerima uang Rp 250 ribu dari pelanggan.

Sesuai SOP, setiap transaksi di PLN selalu non tunai (cashless). Selain itu, pihaknya juga menelusuri siapa yang memberi izin pemilik rumah untuk menggeser meteran tanpa perjanjian tertulis.

“Wajib diketahui semua pelanggan PLN, bahwa setiap transaksi kami itu non tunai (cashless). Semua ada nomor registrasinya, ada bukti perjanjian tertulis yang ditandatangani petugas dengan pelanggan. Makanya kami akan telusuri siapa yang bermain di kasus ini,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here