Apa ltu Terlapor,Tersangka,Terdakwa dan Terpidana, lni Penjelasannya!

0
65

Kita sering mendengar atau membaca kata terlapor,tersangka,terdakwa,ataupun terpidana. Terlapor,tersangka,terdakwa dan terpidana merupakan hal yang berbeda. Apa perbedaan antara keempat hal tersebut?

Berdasarkan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Laporan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian. Terlapor adalah seseorang yang dilaporkan dalam laporan tersebut. [1] Oleh karena itu, terlapor adalah seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana, namun belum tentu terlapor tersebut menjadi pelaku atas suatu tindak pidana.

Seseorang terlapor dapat menjadi tersangka, namun seorang terlapor belum tentu menjadi terasangka.Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau kaadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Menurut Yahya Harahap, bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal 2 (dua) alat bukti.[2] Kemudian Lamintang juga menyampaikan pendapatnya bahwa bukti permulaan yang cukup harus diartikan sebagai bukti minimal berupa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Adapun yang dimaksud dengan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, Keterangan ahli, surat petunjuk, keterangan terdakwa. Chandra M.Hamzah berpendapat bahwa bukti permulaan yang cukup dapat terdiri atas keterangan yang diperoleh dalam proses penyelidikan, keterangan saksi dalam proses penyelidikan, dan barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.[3] Kemudian berdasarkan Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri tentang Peyidikan Tindak Pidana), seseorang ditetapakan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2(dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Oleh karena itu, tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku atas suatu tindak pidana berdasarkan (2) dua alat bukti yang didukung barang bukti.

Berdasarkan Pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa adalah sesorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Seorang tersangka dapat ditetapakan menjadi terdakwa berdasarkan  bukti yang cukup. Oleh karena itu, seorang tersangka yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan disebut sebagai terdakwa.

Kemudian berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun yang dimaksud dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah putusan pengadilan yang memutus perkara pidan pada tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi, putusan pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat banding yang tidak diajukan kasasi.[4] Jangka untuk mengajukan banding yaitu 7 (tujuh) hari sesudah putusan diajtuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa yang hadir.[5] Sedangkan jangka waktu untuk untuk mengajukan kasasi yaitu 14 (empat belas) harin sudah putusan diberitahukan kepada terdakwa.[6] Oleh karena itu, terpidana adalah terdakwa yang dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan suatu tindak pidana, kemudian mendapatkan sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seorang terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Permasyarakatn disebut sebagai narapidana.[7]

Berdasarkan hal-hal yang telah dipaparkan diatas dapat disimpulkan bahwa terlapor adalah seseorang yang dilaporkan kepada pihak kepolisian bahwa ia telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana, namun belum tentu terlapor tersebut menjadi pelaku atas suatu tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didukung  barang bukti. Jika tersangka kemudian berlanjut menjalani proses persidangan dipengadilan berdasarkan bukti yang cukup, maka ia disebut sebagai terdakwa. Terdakwa yang dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan suatu tindak pidana, kemudian mendapatkan sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuakatan hukum tetap disebut sebagai terpidana. Jika seseorang terpidana kemudian mendapatkan pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Permasyarakatan, maka ia disebut sebagain narapidana.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 3209). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Penjelasan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4234). Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 36,14).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here