JAKARTA. Proses kepailitan PT Sariwangi Agriculture Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indonesia Symber Wadung berlanjut. Dalam rapat verifikasi Jumat (30/11) lalu, diketahui jumlah tagihan kepada keduanya mencapai Rp 1 triliun.
Jumlah ini tak berbeda jauh dengan tagihan saat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mencapai Rp 1,05 triliun.
Dalam rapat verifikasi kali ini, Hakim Pengawas Titik Tejaningsih menetapkan keduanya dalam keadaan insolvensi (gagal bayar). “Karena verifikasi sudah sesuai dan mendekati total maka hakim pengawas harta kreditur menyatakan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dalam keadaan insolvensi,” ujar Titik seperti dilansir kontan.
Kurator kepailitan Sariwangi dan Indorub Budi Rahmad mengatakan, jumlah tagihan yang sudah terverifikasi telah mendekati final. Untuk yang belum terverifikasi kebanyakan adalah dari pihak karyawan. Hal ini karena belum mendapatkan data pembanding dari manajemen perusahaan.
“Pada prinsipnya sih nggak ada masalah dari kami, hanya saja cuma ada beberapa tagihan yang kami masih butuh waktu untuk melakukan verifikasi,” ujar Budi.(kontan/tom)













