Merokok Sembarangan, Belasan PNS Disidang

0
180
Perokok Disidang Satpol Pp
Perokok Disidang Satpol Pp

SEMARANG. Akibat merokok sembarangan, sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) atau biasa disebut PNS  disidang di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Kamis 6 Desember 2018.

Belasan PNS yang merokok sembarangan itu ditangkap tangan oleh tim dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang
Mereka yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), lalu disita identitas pengenalnya.

“Mereka melanggar Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013, tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang, Titis Sarwa Pramono, seperti dipansir kompas.com

OTT merokok sembarangan terhadap belasan PNS itu, lanjut Sarwa, diperlukan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat agar tidak merokok di tempat yang dilarang.

Para PNS yang ditangkap tangan merokok sebagian ditangkap di area rumah sakit.
“Kebetulan tadi ada yang ditangkap di RS Kariadi. Ini kami amankan dan kebetulan PNS semua, total ada 12 orang,” ujarnya.

Sesuai keturunan Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, merokok di sembarang tempat dilarang, antara lain di tempat ibadah, tempat kerja, rumah sakit, tempat pendidikan, sarana publik, sarana bermain anak, dan tempat lainnya.

Mereka yang kedapatan merokok langsung diminta membayar denda Rp 50.000.Setelah denda dibayar, identitas yang disita kemudian dikembalikan lagi ke pelanggar,”Hukuman denda maksimal itu Rp 50 juta. Tapi tadi mereka didenda Rp 50.000,” ucapnya. (*/tom)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here