5 Disharmoni Regulasi BPJS

0
265
Ilustrasi Bpjs Ketenagakerjaan 20180626 111739

JAKARTA. Tumpang tindih regulasi masih terjadi di beberapa sektor, termasuk di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tercatat, ada lima disharmoni regulasi di BPJS

Catatan itu dikeluarkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam laporan Kaleidoskop 2018. DJSN mendesek lima disharmoni regulasi itu segera diselesaikan tahun 2019.

Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Beleid tersebut membatasi kepesertaan pekerja di sektor mikro di program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2015 dan PP Nomor 66/2017 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Diselenggarakan PT Taspen, menyebabkan ada perbedaan manfaat antara pekerja swasta dan ASN. Pertentangan dua aturan itu juga menyebabkan tidak ada gotong royong risiko antara pekerja swasta dan ASN.

Ketiga, mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan dan petambak garam. DJSN menilai seharusnya jaminan sosial bagi nelayan diserahkan ke PT Asuransi Jasa Indonesia.

Keempat, perbedaan aturan manfaat bagi pekerja migran antara yang tertuang dalam UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7/2017.

Kelima, PP No 45/2015 mengenai perbedaan antara usia pensiun mulai menerima manfaat pensiun.

Anggota DJSN Soeprayitno mengatakan, perlu sinkronisasi dan harmonisasi UU Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja migran dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN. Kemudian, sinkronisasi UU SJSN dengan peraturan pelaksanaan di bawahnya.

“Harmonisasinya harus selesai tahun depan. Kalau tidak, pesertanya tidak bertambah dan terjadi duplikasi. Selain itu, akan muncul delik aduan terhadap ketidakpastian hukum BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (tom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here