SURABAYA. Yunita alias Keyko akhirnya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara setelah majelis hakim menyatakan terbukti secara sah melakukan eksploitasi pada perempuan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 23 Oktober 2018.
Dalam amar putusan, hakim Maxi Sigarlaki mengatakan perempuan yang sempat dijuluki Ratu Germo itu terbukti secara sah melakukan eksploitasi pada perempuan dengan cara menjual dan mendapat keuntungan dari bisnis seks komersil.
“Dengan ini Keyko dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 296 junto 506 KUHP,” ujarnya.
Sedangkan pada dakwaan sekunder, yakni pasal 27 ayat 1 UU RI Nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE. Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa Keyko tidak terbukti.
“Menjatuhkan pidana terhadap T” terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan” ujar Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, dalam membacakan amar putusannya.
Mendengar putusan itu, Keyko menyatakan pikir-pikir. nOleh Majelis Hakim, Keiko diberikan waktu selama seminggu untuk menentukan sikap.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hari Basuki, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman selama satu tahun.
Perkara jual beli seks komersil yang dilakukan Keyko bukan yang pertama kali ini saja. Pada 23 Januari 2013, ia pernah dihukum selama satu tahun penjara dengan kasus serupa.
Praktik jual beli layanan seks yang dilakukan Keiko kembali terbongkar setelah Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggerebekan di sebuah Kamar Hotel Malibu Surabaya, tepatnya dikamar nomer 105 dan kamar Nomer 107, pada Senin 7 Mei 2018 lalu.
Di kamar 105 itu, petugas mendapati seorang perempuan bernama Arie Indriyani alias Windy dan Daniel dalam keadaan bugil, keduanya diduga kuat telah melakukan hubungan seksual.
Sedangkan di kamar 107, petugas juga menangkap basah aktifitas seks antara Yunita Indah Lestari alias Caroline alias Olin dengan Lutfi alias Bobby.
Setelah dilakukan penyidikan, Kedua pria hidung belang itu mengaku memesan perempuan lewat Seseorang bernama Ismail Marsuki alias Hery Kediri (makelar).Lewat perantara Ismail tersebut, para pria hidung belang itu mendapatkan PSK yang dipesan pada Yunita alias Keyko.
Dari hasil pengembangan penyidikan itu, petugas lalu bergerak cepat dengan memburu dan menangkap Keyko.. Terdakwa akhirnya berhasil diringkus petugas pada Senin 07 Mei 2018 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar, Bali. (tom)













