SURABAYA: Direktur PT. Daha Tama Adikarya, Imam Santoso, terpidana penipuan senilai Rp 3,6 miliar dieksekusi Tim Kejari Tanjung Perak Surabaya di rumahnya, Dharma Husada Indah blok AA-12/92-A Surabaya, Selasa malam, 8 Februari 2022.
Kepala Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intel I Putu Arya Wibisana mengatakan Direktur PT. Daha Tama Adikarya itu dieksekusi tanpa perlawanan setelah diintai sejak pagi
“Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, terpidana Imam Santoso dibawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman, ” ujarnya didampingi Kasipidum Hamonangan P.
BACA:Rugikan Negara Rp 50 Miliar, Kejari Kota Mojokerto Sidik Dugaan Korupsi…
Dijelaskan Putu, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan nomor 170 K/PID/2022. Bunyi putusan hakim MA menolak permohanan kasasi Imam Santoso sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 791/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 2 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Untuk putusan kasasinya 2 tahun,” sebut Putu Arya.
Vonis kasasi yang dijatuhkan Hakim Agung Desnayeti pada 27 Januari 2022 lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021. Yaitu menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke Polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu.













