Dewan Kehormatan IPHI: KPK Harus Prosedural dalam Menahan Advokat

0
451
Ketua DPD KAI Jawa Timur H.Abdul Malik, SH.MH

Dewan Kehormatan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), H Abdul Malik, SH.MH angkat bicara terkait penahanan pengacara Lukas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan menghalangi penyidikan terhadap Edy Sindoro

Menurut Malik, jika advokat sudah melakukan tandatangan surat kuasa maka menjadi tanggung jawabnya untuk membela klien. Sebab, advokat punya hak imunitas dan dilindungi oleh undang-undang, yaitu UU No 18 Tahun 2003 Pasal 16.

” Advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya, dengan itikad baik dalam kepentingan pembelaan klien sesuai yang diatur dalam undang-undang, ” ucapnya.

Penahanan yang dilakukan KPK terhadap beberapa pengacara, lanjut Malik, bisa berimbas tidak ada lagi advokat yang berani menjalankan tugasnya dalam membela kepetingan klien. “Tidak ada yang berani sehingga merugikan pencari keadilan, ” ujarnya.

Ditambahkan Malik, seharusnya penyidik KPK harus prosedural sebelum melakukan penetapan tersangka kepada seorang pengacara. “Salah satunya, harus melaporkan kepada dewan kehormatan dimana advokat itu bernaung, tidak bisa main tangkap” kritiknya

Namun, lanjut Malik, KPK bisa langsung melakukan penangkapan terhadap advokat jika itu adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT), ” Beda dengan OTT, kalau OTT gak perlu minta ijin pada dewan kehormatan, ” tandasnya.

Seperti diketahui, Lucas ditahan oleh KPK pada atas dugaan merintangi penyidikan terhadap Edy Sindoro. Lucas keluar dari gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi tahanan pada Selasa, 2 Oktober 2018, pukul 00.08.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor.”Menghindarkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap petugas Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Dia diduga menghalangi ESI masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia dan diduga membantu ESI ke luar negeri,” ujar Saut seperti dilansir dari detik.com

Sementara KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Dia diduga memberikan suap kepada panitera PN Jakpus saat itu, Edy Nasution, agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima.

Penetapan Eddy sebagai tersangka tersebut didasari atas pengembangan kasus pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2016. Ketika itu Edy Nasution ditangkap bersama karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Penahanan pengacara oleh KPK ini bukan sekali ini saja. Sebelum Lukas, KPK sempat membuat heboh setelah menahan pengacara Frederich Yunadi dalam kasus Setyo Novanto. (det/tom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here