JAKARTA. Pemerintah mengkaji pembentukan lembaga baru yang khusus menangani peraturan perundang-undangan (PPU). Kehadiran badan baru ini juga bertujuan untuk mengurai tumpang tindih aturan.
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, lembaga baru ini merupakan badan tunggal untuk penyusunan peraturan hingga tiap aturan baru bisa selaras dengan aturan yang sudah ada. “ Keberadaan badan PPU ini bisa mempermudah pemerintah untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat, “ ujarnya.
Ada sejumlah usulan mengenai skema pembentukan badan khusus ini. Misalnya, menggabungkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dengan demikian, dua ditjen di bawah kendali Kementerian Hukum dan HAM ini akan dibubarkan dan digantikan dengan satu lembaga baru itu.
Usulan lain, kata Pramono menambahkan, kedudukan lembaga baru ini langsung di bawah presiden. Alhasil, payung hukum pembentukan lembaga ini cukup berupa peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (Perpres). “Masukan ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam pembentukan badan tunggal ini,” katanya seperti dilansir lawan kontan.
Rencana pembentukan badan PPU ini tidak lepas dari keluhan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden menyatakan, Indonesia memiliki banyak peraturan yang justru membatasi ruang gerak pemerintah. Hingga November tahun ini, tercatat sekitar 42.000 peraturan perundang-undangan, mulai dari peraturan tingkat pusat hingga peraturan tingkat daerah.
Khusus peraturan daerah, jumlahnya kian tak terkendali. Sebab, tahun 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan yang memberi wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk menganulir peraturan daerah (perda) bermasalah, tahun 2016.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Sarmuji menyambut baik rencana pemerintah ini. Lagi pula, dia menambahkan, DPR sudah memasukkan rencana revisi Undang-Undang (UU) No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun depan.
Revisi UU No 12/2011 ini juga akan memuluskan rencana pemerintah membentuk badan PPU. “Jadi ini bentuk antisipasi dari DPR kalau pemerintah memang membutuhkan perubahan-perubahan dalam proses penyusunan UU,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Praktisi hukum yang juga mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai, usulan pembentukan Badan PPU ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi inkonsistensi dan disharmoni peraturan yang ada saat ini. Dia menegaskan bahwa marwah dari badan ini seharusnya menjaga agar regulasi pemerintah pusat dan daerah sesuai dan selaras dengan kebijakan presiden. (kontan/*)













