Ribuan Kendaraan Terjaring E-Tilang, Begini Cara Bayar Dendanya…!!

0
171
E Tilang
foto:antara

JAKARTA. Ribuan kendaraan terjaring electronic traffic law enforcement (ETLE) atau biasa dikenal E-Tilang yang diterapkan Polda Metro Jaya awal November lalu.

Dari data yang dilansir IDN, selama 24 hari penerapan e-tilang, Polda Metro mencatat ada 3.624 kendaraan yang melanggar lalu lintas di beberapa titik. Antara lain. Terbanyak di Jalan MH Thamrin yaitu 2.468 lainnya.

“Plat hitam ada 2.777 kendaraan, plat kuning 639 kendaraan, plat merah 60 kendaraan, plat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan, dan mobil kedutaan 16 kendaraan,” ujar  Dektur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf.

Ribuan kendaraan yang melanggar tersebut, lanjut Yusuf, langsung diverifikasi petugas Polda Metro Jaya, untuk memastikan validitas pelanggaran yang mereka lakukan.

Selanjutnya, kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor handphone pelanggar, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android, atau melalui PT Pos Indonesia.

“Rincian penindakan ETLE yang sudah terkonfirmasi selama 24 hari diberlakukan ada sebanyak 1.917 kendaraan,” kata Yusuf.

Setelah mengonfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui BRI.

“Jumlah pelanggar ETLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan ETLE ada sebanyak 180 kendaraan,” pungkas Yusuf.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menyatakan bila pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan, secara otomatis STNK diblokir sementara dan akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar. (idn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here