SURABAYA. Produsen sepeda bermerek Wim Cycle, PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries memilih melakukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela untuk merestrukturisasi utang melalui Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.
Permohonan PKPU Wijaya terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya dengan Nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN-Niaga Surabaya, pada 23 November 2018. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut pada 6 Desember 2018.
“Ini salah satu itikad baik dari perusahaan kepada para kreditur, karena nyatanya klien kami memang mengalami masalah keuangan, sehingga memang butuh restrukturisasi untuk membayar utang-utang,” kata Faizal Asikin Karimuddin, kuasa hukum Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries, seperti dirilis KONTAN.
Faizal menjelaskan, beberapa tahun terakhir Wim Cycle sebagai pabrikan sepeda lokal kerap kalah bersaing dengan serbuan sepeda impor. Akibatnya pendapatan perusahaan makin tergerus.
Berdasarkan berkas permohonan PKPU, saldo utang perusahaan ini tercatat mencapai Rp 504,03 miliar dari 37 kreditur. Mayoritas utangnya dari perbankan. Tercatat ada tujuh kreditur dari perbankan dengan nilai tagihan Rp 457,24 miliar.
Pengurus PKPU Wijaya Indonesia Makmur, Rifwaldi Rivai M Noer, mengungkapkan, tagihan yang tercatat dalam berkas permohonan tersebut belum final, karena masih perlu dilakukan verifikasi. Selain itu, dalam rapat kreditur perdana pada 21 Desember 2018 yang lalu, beberapa kreditur juga mengoreksi catatan utang debitur.
“Di catatan debitur ada tagihan dari Bank Permata, tapi dalam rapat perdana ternyata itu utang pribadi dari pemilik perusahaan. Kemudian tercatat ada kreditur dari Bank BCA, tapi itu sebenarnya dari BCA Finance,” jelas Rifwaldi.
Langkah yang dilakukan debitur dalam restrukturisasi utang, kata Faizal, adalah mencari suntikan dana segar dari investor. (red)













