Hati-hati TKI..!! Ini Tiga Jenis Hukuman Mati di Arab Saudi

0
435
Ilustrasi Eksekusi Mati

Eksekusi hukuman mati yang harus diterima Tuti Tursilawati menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, terutama untuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di Arab Saudi.

Berdasarkan hukum Syariah Islam yang diterapkan Arab Saudi, ada tiga jenis vonis hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan, yaitu takzir, kisas, dan had ghilah.

Seperti dikutip dari Kumparan, ketiga jenis ini memiliki perlakuan berbeda, terberat adalah had ghilah yang dijatuhkan terhadap Tuti Tursilawati yang dieksekusi mati Senin 29 Oktober 2018. Ini penjelasan ketiga jenis hukuman mati di Arab Saudi?

1. Takzir

Takzir adalah hukuman mati akibat pembunuhan yang bisa dimaafkan oleh Raja Salman bin Abdulaziz. Pembunuhan dalam kasus ini terjadi akibat ketidaksengajaan, misalnya pembunuhan dalam kecelakaan lalu lintas atau perkelahian.

2. Kisas
Kisas adalah hukuman mati akibat pembunuhan yang tidak terencana. Vonis kisas bisa dibatalkan setelah tervonis mendapat pengampunan ahli waris korban atau membayar sejumlah diyat (uang darah) yang dimintakan, atau keduanya.

Jika tidak mendapatkan pengampunan ahli waris korban, maka eksekusi mati harus tetap dilakukan. Raja Saudi tidak punya kekuatan apa pun untuk membatalkan vonis mati ini.

3. Had Ghilah
Had ghilah adalah vonis hukuman mati paling berat dalam hukum pidana Islam. Had ghilah adalah vonis mati untuk pembunuhan berencana. Tidak ada yang bisa mengubah vonis ini, baik ahli waris maupun Raja Saudi.

Tuti Tursilawati dijatuhi vonis had ghilah karena membunuh majikannya, Suud Mulhaq AI-Utaibi, pada 11 Mei 2010. Hakim menganggap tindakan ini dilakukan karena Tuti dendam setelah menerima pelecehan seksual dari Utaibi dan berencana membunuhnya. (tom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here