SIDOARJO. Gara-garamemakai inisial “SH” di belakang namanya, Guntual Laremba ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sidoarjo terkait dugaan penggunaan gelar akademik profesi palsu yang dilaporkan oleh Jhoni Harsono.
“Tadi pemeriksaan dilakukan atas laporannya Jhoni Harsono dipolresta Sidoarjo dalam dugaan perkara menggunakan gelar akademik sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28 ayat 7 Jo pasal 93 Undang-undang No. 12 tahun 2012 (tentang pendidikan tinggi),” ucap Rommel Sihole, Kuasa Hukum Guntual Laremba seperti dikutip faktualnews, Kamis (6/12/2018).
Rommel menambahkan bahwa beberapa waktu lalu, kliennya tersebut diperiksa terkait dugaan kasus tersebut sebagai saksi. Namun, berdasarkan analisa penyidik, penyidik Polresta Sidoarjo berkesimpulan perkara itu layak ditingkatkan prosesnya ke penyidikan. “Oleh penyidik, klien saya dijadikan tersangka,” kata dia.
Atas penetapan status tersangka itu, Rommel Sihole menyesalkan. Sebab, pelapor dan penyidik mengasumsikan tulisan SH di belakang nama Guntual sebagai gelar Sarjana Hukum. “Padahal SH dibelakang nama Guntual itu singkatan dari nama leluhurnya yaitu Sangya Hinato,” ungkapnya.
untuk rencana menguji kebenaran hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya itu, Rommel siap menempuh langkah praperadilan untuk mengontrol kinerja penyidik serta meminta dilakukan gelar perkara di Wasidik Mabes Polri.
“Yang pertama, kita akan tempuh melalui praperadilan sebagai kontrol dari kinerja penyidik. Juga meminta dikoreksi oleh atasan penyidik. Kita juga mengambil langkah untuk meminta supaya dilakukan gelar perkara ke wasidik mabes polri,” imbuh Rommel.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan setelah ditetapkannya Guntual sebagai tersangka, pihaknya belum memastikan bahwa yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak.
“Sudah ada penetapan tersangka Guntual atas kasus penggunaan gelar palsu, prosesnya apakah yang bersangkutan perlu ditahan apa gaknya, masih kita pertimbangkan,” ujarnya.@













