JAKARTA. Kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menuai protes dari kalangan advokat. Pemicunya, profesi advokat tidak masuk dalam perihal pengecualian SIKM sebagai syarat bisa keluar masuk ibukota.
Padahal, sejumlah aparat penegak hukum lainya seperti polisi, penyelidik, penyidik, jaksa dan hakim masuk perihal pengecualian dalam surat yang dikeluarkan tanggal 5 Juni 2020 itu. Sementara advokat dianggap Pemprov DKI, bukan masuk pengecualian dan tetap diwajibkan menggunakan SIKM.
Protes keras datang dari Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPP IPHI). Salah satu pioner organisasi advokat di Indonesia ini mendesak agar DKI Jakarta mengubah perihal pengecualian dalam SKIM karena sudah melakukan diskriminasi terhadap profesi advokat sebagai salah satu bagian dari penegak hukum sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
“Jelas disebutkan dalam undang-undang, jika advokat berstatus sebagai penegak hukum. Kenapa dalam SKIM, advokat tidak termasuk dalam pengecualian. Padahal posisinya sama dengan penegak hukum lainnya. Selain itu banyak juga anggota kami dari daerah yang beracara di Jakarta tapi sulit masuk karena aturan SKIM, ” ujar Ketua Umum DPP IPHI, Rahmas Santoso, SH, MH.
Senada Ketua KAI (Konggres Advokat Indonesia) Jawa Timur, Abdul Malik, SH juga menilai peraturan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta harus diubah. Sebab, sesuai undang-undang advokat, advokat itu sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Dalam penegak hukum, ada yang namanya polisi, jaksa, hakim dan pengacara. Kita sama dengan mereka, sama-sama penegak hukum. Lha kalau dalam beracara di kepolisian, kejaksaan atau pengadilan, mendampingi klien, kan advokat juga diperlukan untuk memenuhi rasa keadilan. Cuma pengacara kan swasta,” tandasnya.

Bahkan, lanjut Malik, pihak KAI berencana akan mendatangi Gubernur DKI Jakarta, Senin 8 Juni 2020, setelah sebelumnya sudah mengirim surat untuk meminta perubahan dalam keputusan SKIM tersebut.
“Mungkin hari ini Ketua KAI akan mendatangi gubernur DKI agar mengubah peraturan tersebut. Karena mungkin, staf khusus yang membuat peraturan itu tidak mengetahui soal hukum,” kata Malik. (tom)













